Seorang dukun di Kotim cabuli istri orang

id Seorang dukun di Kotim cabuli istri orang, Kalteng, Kapolres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur,Polda, polisi, presisi

Seorang dukun di Kotim cabuli istri orang

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin berbincang dengan dukun yang menjadi tersangka pencabulan istri orang, Selasa (15/6/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial HY (27) yang mengaku berprofesi sebagai dukun, ditangkap polisi karena diduga mencabuli istri orang.

"Korban diancam dengan dicekik jika tidak mau melayani keinginan tersangka. Korban ketakutan dan tidak berani berteriak. Saat itulah tersangka diduga mencabuli korban," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.

Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kamis (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Korbannya seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Antang Kalang. Rumah korban dan tersangka berjarak sekitar 15 kilometer.

Peristiwa ini berawal ketika korban kesurupan pada 31 Mei lalu. Suami korban yang mendapat kabar bahwa HY merupakan dukun, kemudian membawa sang istri ke rumah HY untuk diobati. Saat itu tidak ada hal aneh terjadi.

Ternyata pada 9 Juni, korban kesurupan lagi sehingga kembali dibawa suaminya ke rumah HY untuk diobati. Kali ini HY menyanggupi mengobati namun dengan syarat korban harus menginap di rumahnya selama empat hari dengan dalih untuk ritual pengobatan.

Tanpa curiga, suami korban menyepakati syarat itu. Saat menginap tersebut, suami dan anak korban juga ikut menemani menginap di rumah HY. Namun saat siang, suami korban pergi bekerja sehingga tinggal HY, korban dan anak korban di rumah tersebut.

Kamis (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB, HY yang ternyata tertarik dengan korban, tergoda untuk melampiaskan hawa nafsunya kepada korban. Pria yang sudah lama menduda ini kemudian mencabuli korban.

Korban tidak berani melawan karena diancam tersangka. Saat kejadian, anak korban yang masih kecil sedang tertidur sehingga tidak mengetahui nasib malang yang menimpa sang ibu.

Usai kejadian itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Selama empat hari menginap di rumah tersebut, korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya.

Baca juga: DPRD Kotim revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk memperkuat pengendalian

Kejadian ini terungkap saat pasangan suami istri ini pulang ke rumah. Saat itulah korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya. Tidak terima dengan hal itu, suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas sehingga dukun yang juga seorang petani itu langsung ditangkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis yang divonis delapan bulan penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah orang pada 2011 lalu. Saat ini kami juga sedang menyelidiki apakah ada korban lainnya karena tersangka mengaku sudah sering mengobati orang," tegas Jakin.

Sementara itu tersangka mengaku tertarik dengan korban ketika pertama kali korban datang berobat kepadanya. Saat korban kembali datang dibawa suaminya, kesempatan itu digunakannya untuk mencabuli korban meski hanya lima menit.

"Saya suka dia seminggu sebelumnya dia datang berobat," kata tersangka yang mengaku menyesali perbuatannya itu.

Baca juga: Kalteng diminta optimalkan aplikasi I-DIS untuk kemudahan pembinaan ASN