Pemusnahan dua hektare ladang ganja di Aceh

id ladang ganja,Banda Aceh ,Aceh,Pemusnahan dua hektare ladang ganja di Aceh,BNN,ganja,narkoba,Kabupaten Aceh Besar

Pemusnahan dua hektare ladang ganja di Aceh

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose (kiri) membakar pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan Kecamatan Seulimeun, Aceh Besar, Aceh, Rabu (16/6/2021). Dalam operasi tersebut Tim Penyelidikan Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN bersama instansi terkait menemukan dua hektar tanaman ganja siap panen yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai wujud aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan dua hektare ladang ganja di kawasan Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, di Aceh Besar, Rabu, mengatakan dua hektare ladang ganja yang dimusnahkan yaitu lebih kurang 20 ribu batang tanaman ganja dengan berat sekitar 15 ton.

"Ketinggian tanaman ganja berkisar 30 sentimeter hingga dua meter. Dua ladang tersebut berada di dua titik terpisah. Satu titik di ketinggian 424 mdpl dan satu lagi di ketinggian 835 mdpl," kata Petrus Reinhard Golose.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja kemudian membakarnya. Pemusnahan melibatkan 202 personel gabung BNN, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI/Polri mencabut dan membakar pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan Kecamatan Seulimeun, Aceh Besar, Aceh, Rabu (16/6/2021). Dalam operasi tersebut Tim Penyelidikan Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN bersama instansi terkait menemukan dua hektar tanaman ganja siap panen yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai wujud aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Petrus Reinhard Golose mengatakan ladang ganja tersebut ditemukan berdasarkan penyelidikan tim Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI.

"Keterlibatan berbagai instansi dalam pemusnahan tersebut merupakan wujud sinergitas dan komitmen negara dalam mengimplementasikan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata Petrus Reinhard Golose.

Selanjutnya, kata Petrus Reinhard Golose, terhadap bekas ladang ganja tersebut harus dilakukan pengalihan tanaman dari ganja ke tanaman produktif lainnya yang memiliki nilai ekonomis.

"Kepada jajaran BNN, baik BNN provinsi maupun BNN kabupaten/kota diharapkan mampu memberdayakan lahan bekas penanaman ganja untuk Program Grand Design Alternative Development, seperti mengalihkan tanaman ganja ke tanaman produktif bernilai ekonomis," kata Petrus Reinhard Golose.