Berikut penjelasan Pemkab Mura terkait penataan pasar kawasan alun-alun

id Pemkab mura, murung raya, puruk cahu, pasar alun-alun jarih jerah, kalteng, kalimantan tengah

Berikut penjelasan Pemkab Mura terkait penataan pasar kawasan alun-alun

Dokumentasi - Pasar di kawasan Alun-Alun Jorih Jerah di Puruk Cahu. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah akan menata ulang kembali pasar pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Jorih Jerah yang lokasinya berada di Kota Puruk Cahu.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Nyarutono di Puruk Cahu, Kamis, mengatakan, penataan dilakukan karena kondisinya sudah tidak rapi, sehingga perlu ditata ulang kembali.

"Adapun penataan pasar yang dicanangkan tersebut dengan luas 1.616 meter²," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pembahasan pasar pedagang kaki lima (PKL) pada Selasa (15/6). Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph, sejumlah kepala perangkat daerah dan beberapa pengurus pasar.

Ditatanya kembali pasar tersebut lanjut dia, maka setiap PKL nantinya diminta memberikan kontribusi dari sewa penempatan bangunan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kebijakan dan lingkungan strategis sebagai ikon Puruk Cahu yang berada di ruang terbuka hijau, tentu harus seimbang juga disamping sebagai PAD daerah kita," tambah Nyarutono.

Sebelumnya Bupati Murung Raya Perdie menegaskan, jangan sampai kedepan terjebak hanya mengejar PAD, namun mengesampingkan kenyamanan, kebersihan, serta keamanan lingkungan pasar tersebut.

Ia juga meminta disinergikannya lokasi pasar sebagai ikon Puruk Cahu, karena lokasinya terletak di depan rumah jabatan Bupati Murung Raya.

"Maka perlu ketegasan ekstra dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan PKL yang bandel menggunakan fasilitas umum untuk berjualan," katanya.