DPRD Kalteng dukung pemberantasan premanisme di Indonesia

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, DPRD Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalteng, Ketua DPRD Kalteng, premanisme

DPRD Kalteng dukung pemberantasan premanisme di Indonesia

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno saat berada di ruang kerjanya, Jumat (5/3/2021). ANTARA/Jaya Wirawana Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menginstruksikan seluruh aparat kepolisian memberantas aksi premanisme di seluruh Indonesia.

Dukungan itu karena aksi premanisme selama ini sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus para pelaku usaha yang kerap jadi sasaran pungutan liar, kata Wiyatno di Palangka Raya, Senin.

"Kalau premanisme ini benar-benar diberantas sampai ke pelosok-pelosok, tentunya sangat baik bagi kehidupan masyarakat. Para pelaku usaha juga tak lagi jadi sasaran pungutan liar," ucapnya.

Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng itu pun mengajak masyarakat di provinsi setempat, dapat terlibat aktif membantu pihak Kepolisian memberantas aksi premanisme yang masih sering terjadi di sejumlah tempat.

Dia mencontohkan salah satu aksi preman yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, adalah menarik pungutan liar, baik itu di lokasi parkir, pemukiman warga, tempat wisata dan lain sebagainya.

"Kalau ada menemukan aksi premanisme, berujung pemungutan liar ataupun lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Jadi, kedepan wilayah ini aman dari aksi para preman," Wiyatno.

Baca juga: DPRD Kalteng tak setuju jabatan Anggota KPUD diperpanjang

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, juga meminta kepolisian dapat selalu hadir di tengah masyarakat menyerap aspirasi, khususnya terhadap permasalahan premanisme.

Dia mengatakan kepolisian dapat lebih mudah dalam menangkap dan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian yang bertugas di Polda, Polres, dan juga Polsek pin harus memberikan nomor telepon yang mudah dihubungi dan cepat mendapat respon.

"Jadi, dengan begitu, masyarakat lebih mudah dan cepat melaporkan aksi premanisme jika ada menemukannya," demikian Wiyatno.

Baca juga: PT SKS didesak izinkan warga Tumbang Kajuei lewati jembatan penghubung

Baca juga: DPRD dukung PLN targetkan seluruh desa di Kalteng 2024 dialiri listrik