Pemkot Palangka Raya gandeng Kejaksaan Negeri optimalkan PAD pajak

id Pemerintah KotaPalangkaRaya, ProvinsiKalimantanTengah, KotaPalangkaRaya, KalimantanTengah, Kalteng, KepalaBPPRDKotaPalangkaRaya, AratuniDDjaban, Pemko

Pemkot Palangka Raya gandeng Kejaksaan Negeri optimalkan PAD pajak

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D DJaban (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo (dua kiri) menunjukkan naskah kerja sama di Kantor Kejari di Palangka Raya, Senin (21/6/2021). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penerimaan pajak.

"Ini sebuah perjalanan baru untuk optimalisasi peningkatan pajak di Palangka Raya. Ini Perjanjian kerjasama dengan Kejari Palangka Raya ini berlangsung selama tujuh bulan ke depan. Terutama pajak sarang burung walet," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Senin.

Dia menerangkan melalui kerjasama tersebut pihaknya berharap akan semakin banyak masyarakat dalam hal ini para wajib pajak mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara terutama pada bidang perdata.

"Kerjasama ini juga untuk meningkatkan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak, pencerahan serta adanya keseimbangan antara penghargaan dan sanksi," kata Aratuni.

Selain itu, lanjut dia, kerjasama tersebut juga untuk memastikan para petugas pajak atau petugas pemungut pajak dapat bertindak profesional serta memastikan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.

Aratuni juga berharap dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri terhadap para petugas sehingga dalam menjalankan tugas sesuai aturan. Sementara bagi wajib pajak juga dapat memastikan kewajiban membayar pajak dilaksanakan.

"Sampai awal tahun kemarin kami juga mencatat piutang pajak yang diantaranya pajak Sarang Burung Walet mencapai Rp70 miliar," kata Aratuni.

"Untuk itu melalui kerjasama ini kita ingin adanya kontrol yang seimbang. Kami memberikan pelayanan dengan baik dan wajib pajak juga menyelesaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu," kata Aratuni.

Apalagi, lanjut dia di wilayah Palangka Raya pajak dan retribusi menjadi salah satu PAD utama mengingat di "Kota Cantik" bukan merupakan daerah industri, pertambangan maupun perkebunan.

Baca juga: Palangka Raya mulai operasionalkan Anjungan Dukcapil Mandiri

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap pemerintah kota dalam upaya optimalisasi PAD sektor pajak.

"Untuk sumber daya manusia kita hanya ada 14 Jaksa termasuk saya. Namun kita optimis program ini akan maksimal," kata Totok usai penandatanganan kerja sama di kantor Kejari setempat.

Dalam penanganan nanti pihaknya akan lebih mengutamakan upaya pendekatan dan edukasi agar wajib pajak semakin memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Namun jika nantinya terdapat pihak-pihak yang tidak kooperatif atau tidak menjalankan kewajiban membayar pajak maka pihaknya juga akan siap melaksanakan tindakan tegas sesuai mekanisme perdata yang berlaku.

Baca juga: Banmus DPRD Palangka Raya lakukan kajian terkait perubahan anggaran

Baca juga: Disdik Kalteng tambahkan persyaratan daftar ulang dan PTM terbatas