Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan menambah persyaratan untuk dilengkapi peserta didik di tingkat SMA, SMK dan SLB menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Mengenai tambahan persyaratan daftar ulang SMA, SMK dan SLB, serta PTM terbatas ini sudah kami sampaikan ke masing-masing kepala sekolah," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kalteng Syaifudi di Palangka Raya, Jumat.
Disampaikannya, calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditentukan, dengan melampirkan bukti atau surat keterangan orang tua atau wali siswa telah divaksin COVID-19.
Kemudian dalam rangka persiapan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 peserta didik kelas XI dan XII, termasuk XIII SMK, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah dengan melampirkan bukti atau surat keterangan orang tua atau wali siswa telah divaksin COVID-19.
Namun apabila karena kondisi tertentu orang tua atau wali siswa tidak dapat divaksin, maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang.
"Kebijakan ini sebagai upaya maksimal dari pemerintah, memberikan keamanan dan menjamin kesehatan masyarakat, termasuk nantinya dalam pelaksanaan PTM terbatas," terangnya.
Pemerintah provinsi berupaya secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 di Kalteng, termasuk dalam proses belajar mengajar yang akan menerapkan PTM terbatas.
Untuk itu dalam beberapa waktu terakhir, pemprov bersama pemkab dan pemkot serta instansi terkait lainnya, terus memacu percepatan vaksinasi di seluruh wilayah Kalteng, salah satunya kepada mereka yang berkaitan dengan penunjang dunia pendidikan.
Sementara itu terkait penerimaan peserta didik baru, sebelumnya Syaifudi menyampaikan, jika sesuai jadwal sebelumnya maka 14-17 Juni 2021 merupakan masa pendaftaran, namun karena masih banyak masyarakat belum memahami sepenuhnya mekanisme PPDB sehingga diputuskan jadwalnya dimundurkan.
"Banyak masyarakat atau orang tua berkomunikasi dengan kami dan memerlukan penjelasan lebih mendalam tentang mekanisme PPDB," paparnya.
Untuk itu, penundaan atau jadwal penerimaan PPDB diputuskan dimundurkan yakni menjadi 28 Juni-1 Juli 2021 mendatang, sehingga pemahaman masyarakat diharapkan bisa lebih optimal terkait mekanisme yang diberlakukan pemprov.
Berita Terkait
Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 22:40 Wib
Pemkab Kotim antisipasi penimbunan bahan pokok
Kamis, 19 Desember 2024 22:27 Wib
PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan
Kamis, 19 Desember 2024 22:23 Wib
Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan
Kamis, 19 Desember 2024 22:15 Wib
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Irak dan Saudi jalin pertemuan bahas peristiwa Suriah
Kamis, 19 Desember 2024 16:16 Wib