BPN Palangka Raya ajak masyarakat urus sertifikat lahan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Budhy Sutrisno mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat, agar lebih aktif mengurus sertifikat untuk lahan yang dimiliki.
"Sekarang Kementerian BPN memberikan kesempatan seluas luasnya kepada perseorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk mensertifikatkan tanah," kata Budhy di Palangka Raya, Selasa.
Diantara cara pengurusan tersebut seperti melalui prosedur normal dengan datang langsung di kantor BPN atau program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"PTSL tidak gratis, tetapi melalui program ini masyarakat tidak perlu membayar karena seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah telah ditanggung pemerintah," katanya.
Dia pun menerangkan legalitas tanah menjadi sangat penting sebagai bukti sah di mata hukum atas penguasaan yang dimiliki sehingga mampu meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan Budi saat menyerahkan dua sertifikat lahan milik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di kantor BPN Palangka Raya.
"Kami juga mengapresiasi keaktifan Muhammadiyah untuk mensertifikatkan lahan yang dimiliki. Kami juga selalu siap memfasilitasi dalam proses tersebut. Kami juga ajak yang lain melakukan hal yang sama," kata Budhy.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah Ahmad Syar'i menerangkan sertifikat tanah yang diserahkan BPN Kota Palangka Raya itu terletak di dua lokasi berbeda.
"Pertama di Jalan Anggrek yang sudah terbangun panti asuhan dan satu lagi berada di Jalan Nagasari yang masih berupa sebidang lahan," kata Syar'i.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja BPN "Kota Cantik" yang selama ini selalu memfasilitasi upaya legalitas lahan milik Muhammadiyah berdasar standar operasional prosedur (SOP) dan berasas profesionalitas. BPN Palangka Raya juga akan terus mendata seluruh lahan yang dimiliki Muhammadiyah di Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilakukan legalitas kepemilikan.
"Kami menyadari bahwa legalitas penguasaan ini kunci utama. Dengan bukti sertifikat ini lahan tidak akan di klaim orang lain bahkan termasuk pengurus Muhammadiyah karena sertifikat lahan atas nama Muhammadiyah," kata Syar'i.
Baca juga: Wali Kota: PPKM di Palangka Raya diperpanjang sampai 6 September 2021
Di sisi lain saat ini pihaknya juga tengah mengupayakan sertifikasi lahan di Jalan Tabat Kalsa. Sebelumnya di lokasi yang sama juga terdapat empat warga yang mengklaim kepemilikan.
"Kami sudah bermusyawarah dan membuat kesepakatan dengan keempat warga tersebut. Titik temu lahan dibagi 50-50 artinya kedua belah pihak mendapat hak yang sama," katanya.
Sehingga, lanjut dia dengan adanya kesepakatan tersebut lahan sudah tidak bersengketa sehingga dapat diajukan untuk disertifikasi. Kesepakatan menjadi jalan tengah terbaik sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Dengan ini Muhammadiyah dan keempat warga tersebut mendapat kepastian hukum dan legalitas lahan sehingga masing-masing dapat memaksimalkan pengelolaan lahan itu," katanya.
Baca juga: Sudah 1.804 nakes di Palangka Raya terima vaksin booster
"Sekarang Kementerian BPN memberikan kesempatan seluas luasnya kepada perseorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk mensertifikatkan tanah," kata Budhy di Palangka Raya, Selasa.
Diantara cara pengurusan tersebut seperti melalui prosedur normal dengan datang langsung di kantor BPN atau program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"PTSL tidak gratis, tetapi melalui program ini masyarakat tidak perlu membayar karena seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah telah ditanggung pemerintah," katanya.
Dia pun menerangkan legalitas tanah menjadi sangat penting sebagai bukti sah di mata hukum atas penguasaan yang dimiliki sehingga mampu meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan Budi saat menyerahkan dua sertifikat lahan milik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di kantor BPN Palangka Raya.
"Kami juga mengapresiasi keaktifan Muhammadiyah untuk mensertifikatkan lahan yang dimiliki. Kami juga selalu siap memfasilitasi dalam proses tersebut. Kami juga ajak yang lain melakukan hal yang sama," kata Budhy.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah Ahmad Syar'i menerangkan sertifikat tanah yang diserahkan BPN Kota Palangka Raya itu terletak di dua lokasi berbeda.
"Pertama di Jalan Anggrek yang sudah terbangun panti asuhan dan satu lagi berada di Jalan Nagasari yang masih berupa sebidang lahan," kata Syar'i.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja BPN "Kota Cantik" yang selama ini selalu memfasilitasi upaya legalitas lahan milik Muhammadiyah berdasar standar operasional prosedur (SOP) dan berasas profesionalitas. BPN Palangka Raya juga akan terus mendata seluruh lahan yang dimiliki Muhammadiyah di Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilakukan legalitas kepemilikan.
"Kami menyadari bahwa legalitas penguasaan ini kunci utama. Dengan bukti sertifikat ini lahan tidak akan di klaim orang lain bahkan termasuk pengurus Muhammadiyah karena sertifikat lahan atas nama Muhammadiyah," kata Syar'i.
Baca juga: Wali Kota: PPKM di Palangka Raya diperpanjang sampai 6 September 2021
Di sisi lain saat ini pihaknya juga tengah mengupayakan sertifikasi lahan di Jalan Tabat Kalsa. Sebelumnya di lokasi yang sama juga terdapat empat warga yang mengklaim kepemilikan.
"Kami sudah bermusyawarah dan membuat kesepakatan dengan keempat warga tersebut. Titik temu lahan dibagi 50-50 artinya kedua belah pihak mendapat hak yang sama," katanya.
Sehingga, lanjut dia dengan adanya kesepakatan tersebut lahan sudah tidak bersengketa sehingga dapat diajukan untuk disertifikasi. Kesepakatan menjadi jalan tengah terbaik sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
"Dengan ini Muhammadiyah dan keempat warga tersebut mendapat kepastian hukum dan legalitas lahan sehingga masing-masing dapat memaksimalkan pengelolaan lahan itu," katanya.
Baca juga: Sudah 1.804 nakes di Palangka Raya terima vaksin booster