Polisi temukan senjata tajam dari simpatisan Rizieq Shihab

id Rizieq Shihab,senjata tajam , simpatisan Rizieq Shihab,Polisi temukan senjata tajam dari simpatisan Rizieq Shihab

Polisi temukan senjata tajam dari simpatisan Rizieq Shihab

Polisi berjaga di depan fly over Pondok Kopi untuk mencegah massa simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Polrestro Jakarta Timur menangkap  massa simpatisan Rizieq Shihab yang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam  saat hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Terlihat sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab sempat menolak saat diamankan.

Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus RS UMMI Bogor hari ini

Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.

Sementara itu, pengamanan di depan dan sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat oleh petugas kepolisian.

Sejumlah kendaraan taktis dan kawat berduri pun disiagakan untuk mencegah massa simpatisan Rizieq Shihab bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Arus lalu lintas pun nampak tersendat di sejumlah titik seperti di "flyover" Pondok Kopi, depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, "flyover" Cakung, hingga Pulogebang imbas dari penutupan jalan.

Baca juga: Rizieq Shihab mengaku belum pantas disebut imam besar

Baca juga: Jaksa sebut pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang pembacaan replik JPU