Tunggakan pajak warga Palangka Raya capai Rp70 miliar

id Tunggakan pajak warga Palangka Raya capai Rp70 miliar, Kalteng, Palangka Raya

Tunggakan pajak warga Palangka Raya capai Rp70 miliar

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban. ANTARA/Rendhik Andika

Tunggakan pajak warga atau wajib pajak di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah ternyata cukup besar yakni mencapai Rp70 miliar.
Palangka Raya (ANTARA) - Tunggakan pajak warga atau wajib pajak di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah ternyata cukup besar yakni mencapai Rp70 miliar.

"Piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dari berbagai sektor pajak. Tunggakan itu seperti dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet serta sektor pajak lainnya," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Senin.

Aratuni menjelaskan, pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut BPPRD Kota Palangka Raya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Ini sebuah perjalanan baru untuk optimalisasi peningkatan pajak di Palangka Raya termasuk penyelesaian tunggakan pajak. Ini Perjanjian kerjasama dengan Kejari Palangka Raya ini berlangsung selama tujuh bulan ke depan," katanya.

Dia menerangkan, melalui kerjasama tersebut pihaknya berharap akan semakin banyak masyarakat dalam hal ini para wajib pajak mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara terutama pada bidang perdata.

"Kerjasama ini juga untuk meningkatkan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak, pencerahan serta adanya keseimbangan antara penghargaan dan sanksi," kata Aratuni.

Baca juga: Generasi muda Palangka Raya diminta proaktif cegah peredaran narkoba

Aratuni juga berharap dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri terhadap para petugas sehingga dalam menjalankan tugas sesuai aturan. Sementara bagi wajib pajak juga dapat memastikan kewajiban membayar pajak dilaksanakan.

Pemerintah Kota Palangka Raya, mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu ayo masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Aratuni.

Dia mengatakan, setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah, baik pembangunan fisik maupun non fisik.

Baca juga: Sekelompok masyarakat sampaikan tuntutan terkait kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya