Sekelompok masyarakat sampaikan tuntutan terkait kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya
Kuala Kurun (ANTARA) - Sekelompok kecil masyarakat Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan terkait kerusakan jalan Kuala Kurun – Palangka Raya, saat melakukan aksi damai di kantor DPRD kabupaten setempat, Senin.
“Kami menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 dalam hal berlalu lintas di jalan umum,” ucap Koordinator aksi, Yepta Diharja.
Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan membuat jalan khusus untuk mereka lewati.
Selain itu, mereka mendesak Polri menindak kendaraan-kendaraan angkutan hasil produksi perusahaan yang masih beroperasional di jalan umum berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Ketua Kwarcab Pramuka Gumas minta Kwarran tentukan prioritas kegiatan
Kemudian meminta dan menuntut pemerintah agar tidak memberikan izin kepada pihak perusahaan, untuk mengangkut hasil produksi perusahaan melewati jalan umum. Meminta pemerintah segera melakukan revitalisasi kerusakan-kerusakan jalan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Tuntutan lainnya adalah mereka meminta pemerintah segera melakukan pengaspalan di daerah-daerah pemukiman penduduk, agar dampak dari debu jalan tidak mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.
“Apabila dalam kurun waktu dua bulan setelah aksi ini, terkhusus tuntutan poin 1,2, dan 3, tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya dengan masa yang lebih besar dan mengumpulkan petisi atau dukungan dengan cara manual dan atau online, sampai melakukan tindakan penutupan jalan atau pemortalan oleh masyarakat, khusus untuk angkutan hasil produksi perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan,” tegasnya.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar menyambut baik tuntutan yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat tersebut, dan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
Dia menuturkan, sebenarnya DPRD Gumas telah melakukan beberapa langkah terkait permasalahan kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, seperti melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan swasta, melakukan RDP dengan DPRD Kalteng, dan lainnya.
“Tapi adanya tuntutan ini menjadi dukungan bagi DPRD Gumas untuk menindaklanjuti,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan
Baca juga: DPRD Gumas dorong puskesmas gencarkan vaksinasi ke lapangan
Baca juga: DPRD HSU kunjungi Gumas, studi banding terkait LHP
“Kami menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 dalam hal berlalu lintas di jalan umum,” ucap Koordinator aksi, Yepta Diharja.
Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan membuat jalan khusus untuk mereka lewati.
Selain itu, mereka mendesak Polri menindak kendaraan-kendaraan angkutan hasil produksi perusahaan yang masih beroperasional di jalan umum berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Ketua Kwarcab Pramuka Gumas minta Kwarran tentukan prioritas kegiatan
Kemudian meminta dan menuntut pemerintah agar tidak memberikan izin kepada pihak perusahaan, untuk mengangkut hasil produksi perusahaan melewati jalan umum. Meminta pemerintah segera melakukan revitalisasi kerusakan-kerusakan jalan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Tuntutan lainnya adalah mereka meminta pemerintah segera melakukan pengaspalan di daerah-daerah pemukiman penduduk, agar dampak dari debu jalan tidak mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat.
“Apabila dalam kurun waktu dua bulan setelah aksi ini, terkhusus tuntutan poin 1,2, dan 3, tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya dengan masa yang lebih besar dan mengumpulkan petisi atau dukungan dengan cara manual dan atau online, sampai melakukan tindakan penutupan jalan atau pemortalan oleh masyarakat, khusus untuk angkutan hasil produksi perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan,” tegasnya.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar menyambut baik tuntutan yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat tersebut, dan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
Dia menuturkan, sebenarnya DPRD Gumas telah melakukan beberapa langkah terkait permasalahan kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, seperti melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan swasta, melakukan RDP dengan DPRD Kalteng, dan lainnya.
“Tapi adanya tuntutan ini menjadi dukungan bagi DPRD Gumas untuk menindaklanjuti,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan
Baca juga: DPRD Gumas dorong puskesmas gencarkan vaksinasi ke lapangan
Baca juga: DPRD HSU kunjungi Gumas, studi banding terkait LHP