Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan

id gunung mas,Pemkab Gumas ,Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan, Kalimantan Tengah , Dinas Perikanan dan Ketahanan

Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan

Asisten II Setda Gumas Richard (tengah) didampingi Kepala DPKP Letus Guntur (kanan) dan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng saat membuka konsultasi publik, di Kuala Kurun, Senin (28/6/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, di Kuala Kurun, Senin.

Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Gumas Richard mengatakan, upaya penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta memantapkan ketersediaan pangan untuk menuju kemandirian pangan merupakan tugas pemerintah kabupaten.

“Itu merupakan tugas Pemkab Gumas melalui perangkat daerah yang membidanginya, dengan secara terus menerus melakukan upaya peningkatan produksi bahan pangan. Bukan hanya beras, tetapi bahan pangan lainnya, sehingga dalam penyelenggaraan upaya itu harus memiliki landasan hukum berupa raperda,” ucapnya.

Jika melihat arti penting dari pelaksanaan forum konsultasi publik, keterlibatan perangkat daerah serta stakeholder terkait sangatlah penting, karena di sini terjadi diskusi awal Perencanaan Pembangunan Ketahanan Pangan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas.

Baca juga: DPRD Gumas dorong puskesmas gencarkan vaksinasi ke lapangan

Diharapkan dalam perkembangan ke depan peraturan daerah ini dapat menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang menjadi bagian dari rencana dan program kerja Pemkab Gumas.

Itu dalam rangka menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial.

Secara khusus nantinya perda ini mendukung terkait kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Gumas yakni smart agro atau pertanian yang unggul.

“Pada kegiatan hari ini diharapkan peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, serta kritik dan saran terhadap raperda,” paparnya.

Baca juga: DPRD HSU kunjungi Gumas, studi banding terkait LHP

Kepala DPKP Gumas Letus Guntur mengatakan, dari konsultasi publik ini diharapkan muncul pemikiran atau gagasan, untuk kesempurnaan raperda, yang nantinya diserahkan dan dibahas di DPRD, sampai ditetapkan menjadi perda,

Setelah ditetapkan, perda akan menjadi salah satu landasan atau payung hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras dalam rangka Mewujudkan Visi Misi Bupati Gunas yakni Smart Agro.

Peserta kegiatan adalah para pemangku kepentingan terkait dan dinas terkait, yakni Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bappedalitbang.

Selanjutnya,Badan Keuangan dan Aset, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Asisten I dan II, camat se-Gumas, Lurah Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, Kepala Desa Karason Raya, Kades Tumbang Korik, Kades Karetau Sarian, Kades Tumbang Kuayan, Kades Tumbang Samui, Kepala Perum BULOG Wilayah Kalteng GSP Kuala Kurun, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Baca juga: Legislator berharap Lewu Isen Mulang semakin banyak di Gumas

Baca juga: Puskesmas di Gumas vaksinasi disabilitas mental dan ODGJ secara ketuk pintu

Baca juga: Bupati Gumas sebut musrenbang momentum menyatukan pola pikir