DLH Bartim akui kerusakan Sempadan Sungai Bumut akibat land clearing
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Lurikto mengakui bahwa kerusakan yang terjadi di Sempadan Sungai Bumut Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah akibat adanya aktivitas land clearing yang diduga dilakukan PT Sawit Graha Manunggal.
"Awalnya dari laporan warga yang diterima dan kami tindaklanjuti. Setelah kami cek lapangan, ternyata benar adanya. Kami minta aktivitas langsung dihentikan," kata Lurikto di Tamiang Layang, Senin.
Berdasarkan hasil pengecekan tim DLH Bartim di lapangan, kondisi ataupun kerusakan di Sempadan Sungai Bumut, anak dari Sungai Liau itu, terkena aktivitas land clearing (pembersihan lahan). Tanaman dan tumbuhan pada areal tersebut pun mengalami rusak dan air menjadi keruh saat hujan. Tim DLH sudah mengambil sampel air untuk dilakukan uji baku mutu air.
Lurikto mengatakan pada tahun 2019 lalu PT SGM juga melakukan aktivitas land clearing dan diduga telah merusak bagian hulu sempadan Sungai Bumut. Yang ditangani saat ini, kata dia, dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut di bagian hilir.
"Laporan tim kita, bagian hulu Sungai Bumut juga pernah digusur. Yang saat ini bagian hilirnya," beber dia.
Ditambahkan Lurikto, tim DLH bersama perwakilan pihak perusahaan telah membuat berita acara lapangan, bahwa aktivitas harus dihentikan sementara waktu. PT SGM juga diminta melakukan pemulihan fungsi sempadan Sungai Bumut.
Humas PT SGM Rico Tarigan belum bisa memberikan komentar banyak terkait dugaan penggusuran atau pengrusakan hilir sempadan Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah karena sudah ditangani DLH Bartim.
"Kita sudah serahkan ke DLH. Kita belum menerima rekomendasi dari DLH Bartim," kata Rico.
Baca juga: 'Hauling Road' PT BNJM jadi sumber pengganggu Sungai Tewah di Bartim
Rico tidak menampik bahwa ada kegiatan pembersihan lahan di wilayah Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah. Lahan tersebut sudah diganti rugi PT SGM.
"Kalaupun ada rekomendasi dari DLH Bartim, kita akan buat perbaikan. PT SGM tidak beritikad baik untuk tidak melanggar aturan," kata Rico.
Sebelumnya, perwakilan warga Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Titus Ednan melaporkan PT SGM ke DLH atas dugaan perusakan sepadan kiri dan kanan Sungai Bumut.
Titus Ednan menegaskan, penggusuran sepadan Sungai Bumut ini diduga dilakukan PT SGM bertahap sejak tahun 2019-2021.
Baca juga: Camat di Bartim diperintahkan pantau kondisi sungai antisipasi banjir
Baca juga: Aksi bersih sampah di Pasar Tamiang Layang diharapkan tingkatkan kesadaran masyarakat
"Awalnya dari laporan warga yang diterima dan kami tindaklanjuti. Setelah kami cek lapangan, ternyata benar adanya. Kami minta aktivitas langsung dihentikan," kata Lurikto di Tamiang Layang, Senin.
Berdasarkan hasil pengecekan tim DLH Bartim di lapangan, kondisi ataupun kerusakan di Sempadan Sungai Bumut, anak dari Sungai Liau itu, terkena aktivitas land clearing (pembersihan lahan). Tanaman dan tumbuhan pada areal tersebut pun mengalami rusak dan air menjadi keruh saat hujan. Tim DLH sudah mengambil sampel air untuk dilakukan uji baku mutu air.
Lurikto mengatakan pada tahun 2019 lalu PT SGM juga melakukan aktivitas land clearing dan diduga telah merusak bagian hulu sempadan Sungai Bumut. Yang ditangani saat ini, kata dia, dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut di bagian hilir.
"Laporan tim kita, bagian hulu Sungai Bumut juga pernah digusur. Yang saat ini bagian hilirnya," beber dia.
Ditambahkan Lurikto, tim DLH bersama perwakilan pihak perusahaan telah membuat berita acara lapangan, bahwa aktivitas harus dihentikan sementara waktu. PT SGM juga diminta melakukan pemulihan fungsi sempadan Sungai Bumut.
Humas PT SGM Rico Tarigan belum bisa memberikan komentar banyak terkait dugaan penggusuran atau pengrusakan hilir sempadan Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah karena sudah ditangani DLH Bartim.
"Kita sudah serahkan ke DLH. Kita belum menerima rekomendasi dari DLH Bartim," kata Rico.
Baca juga: 'Hauling Road' PT BNJM jadi sumber pengganggu Sungai Tewah di Bartim
Rico tidak menampik bahwa ada kegiatan pembersihan lahan di wilayah Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah. Lahan tersebut sudah diganti rugi PT SGM.
"Kalaupun ada rekomendasi dari DLH Bartim, kita akan buat perbaikan. PT SGM tidak beritikad baik untuk tidak melanggar aturan," kata Rico.
Sebelumnya, perwakilan warga Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Titus Ednan melaporkan PT SGM ke DLH atas dugaan perusakan sepadan kiri dan kanan Sungai Bumut.
Titus Ednan menegaskan, penggusuran sepadan Sungai Bumut ini diduga dilakukan PT SGM bertahap sejak tahun 2019-2021.
Baca juga: Camat di Bartim diperintahkan pantau kondisi sungai antisipasi banjir
Baca juga: Aksi bersih sampah di Pasar Tamiang Layang diharapkan tingkatkan kesadaran masyarakat