Anggaran lebih APBD Barsel 2020 capai Rp85,1 miliar
Buntok (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun berjalan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 lalu sebesar Rp85.141.845.272,62.
"SiLPA tahun berjalan ini menjadi saldo awal kas di tahun 2021," katanya saat sambutan pengantar penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD di Buntok, Selasa.
Ia mengatakan, SiLPA tahun 2020 ini dipergunakan untuk menutupi defisit tahun 2021 dan pembiayaan netto sebesar Rp65.634.375.916,03.
Selain itu ia juga menyampaikan, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan hasil penilaian BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucapnya.
Ia menerangkan, opini ini merupakan hasil komitmen kinerja kita bersama, yaitu komitmen dari para pimpinan di Kabupaten Barito Selatan, mulai bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah dan jajaran di bawahnya, serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Barito Selatan.
Baca juga: Kemendikbud berikan beasiswa untuk 45 mahasiswa STIE DD Barsel
"Saya berharap kita dapat lebih meningkatkan kinerja kita bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun-tahun berikutnya," pinta Satya Titiek Atyani Djoedir.
Dengan demikian, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah akan lebih meningkat dan hal ini tentunya dapat menjadi modal besar dalam pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Barito Selatan ini.
Dia juga mengharapkan materi rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dapat dibahas dan dikaji bersama sesuai mekanisme yang pada akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau perda.
Acara rapat paripurna DPRD Barsel tersebut dihadiri Sekda Barito Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: DPRD Barsel sarankan BPD evaluasi belum cairnya dana desa
"SiLPA tahun berjalan ini menjadi saldo awal kas di tahun 2021," katanya saat sambutan pengantar penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD di Buntok, Selasa.
Ia mengatakan, SiLPA tahun 2020 ini dipergunakan untuk menutupi defisit tahun 2021 dan pembiayaan netto sebesar Rp65.634.375.916,03.
Selain itu ia juga menyampaikan, Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan hasil penilaian BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucapnya.
Ia menerangkan, opini ini merupakan hasil komitmen kinerja kita bersama, yaitu komitmen dari para pimpinan di Kabupaten Barito Selatan, mulai bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah dan jajaran di bawahnya, serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Barito Selatan.
Baca juga: Kemendikbud berikan beasiswa untuk 45 mahasiswa STIE DD Barsel
"Saya berharap kita dapat lebih meningkatkan kinerja kita bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun-tahun berikutnya," pinta Satya Titiek Atyani Djoedir.
Dengan demikian, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah akan lebih meningkat dan hal ini tentunya dapat menjadi modal besar dalam pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Barito Selatan ini.
Dia juga mengharapkan materi rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dapat dibahas dan dikaji bersama sesuai mekanisme yang pada akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau perda.
Acara rapat paripurna DPRD Barsel tersebut dihadiri Sekda Barito Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: DPRD Barsel sarankan BPD evaluasi belum cairnya dana desa