Buntok, Kalteng (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria asal Kalimantan Selatan yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu.
"Terduga pelaku berinisial RH Bin YS (41) warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan," kata Kapolres Barito Selatan (Barsel), AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip di Buntok, Sabtu.
Dikatakannya, terduga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat 39, 07 gram tersebut di sebuah rumah di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Jumat (25/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan di Desa Wungkur Baru.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Desa Wungkur Baru," ucap Sanip.
Setelah memastikan ciri-ciri yang bersangkutan sesuai dengan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap RH Bin YS (41).
"Saat digeledah terduga pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,07 gram," beber Sanip.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut, disimpan terduga pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme.
"Terduga pelaku berinisial RH Bin YS (41) mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 39,07 gram tersebut miliknya," ucap Sanip.
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan tersebut berupa 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,07 gram, satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu unit handphone dan uang tunai Rp1, 2 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," demikian Sanip.