Adi Wibowo (ANTARA) - Ketua Harian Satgas COVID-19 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Emi Abriyani mengatakan, bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah kota setempat yang menginap atau bermalam di wisma, hotel dan tempat penginapan lainnya diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19.
"Surat sehat COVID-19 itu bisa berupa rapid test antigen 1x24 jam atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kepada pengelola hotel, wisma dan penginapan lainnya," kata Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.
Selain itu, penginap juga harus menunjukan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebelum check in.
Baca juga: DPRD dukung pengunjung penginapan wajib miliki surat negatif COVID-19
Dia menuturkan, hal tersebut dilakukan tentunya untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 yang ada di 'Kota Cantik' Palangka Raya.
Maka dari itu upaya-upaya pemutusan rantai virus Corona dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya meminta pemilik tempat penginapan dan hotel ketika menerima tamu mewajibkan menunjukkan surat sehat COVID-19.
"Perlakuan seperti ini diberlakukan ketika situasi penyebaran COVID-19 masih tinggi. Sebaliknya apabila mengalami penurunan, maka peraturan tersebut akan segera dicabut," ucapnya.
Baca juga: Pos penyekatan keluar-masuk Palangka Raya memberlakukan surat bebas COVID-19
Emi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya itu menegaskan, petugas sewaktu-waktu akan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung hotel dan wisma yang menginap.
Pengecekan tersebut, guna memastikan apakah pengunjung di tempat penginapan itu benar sudah mengantongi surat sehat COVID-19 seperti yang dianjurkan aturan yang berlaku pada saat ini.
"Kalau kedapatan nantinya oleh tim Satgas COVID-19, maka pengunjung dan hotel akan diberi sanksi. Yang jelas pengunjung akan di suruh pulang ketempat asalnya," ungkap dia.
Baca juga: Tim gabungan TNI-Polri Palangka Raya akan bubarkan warga yang berkumpul
Emi juga menambahkan, ketika mereka melakukan kegiatan pengecekan terhadap kafe dan rumah makan di salah satu yang ada di Kota Palangka Raya, pihaknya menemukan salah satu pengunjung kafe yang berasal dari Kota Banjarmasin, tidak memiliki surat sehat COVID-19
"Usai dilakukan pemeriksaan, malam itu juga orang tersebut langsung balik ke penginapannya dan juga pulang ke Kota Banjarmasin tempat domisili yang bersangkutan," demikian Emi Abriyani.
Baca juga: Masuk Palangka Raya wajib antigen dan hanya berlaku 1x24 jam
Baca juga: Pemkot Palangka Raya kembali berlakukan pembatasan operasional usaha