Dishub Kobar batasi jam pelayanan uji berkala Kendaraan Bermotor

id Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Ka

Dishub Kobar batasi jam pelayanan uji berkala Kendaraan Bermotor

Salah seorang petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat sedang melakukan pengujian kepada kendaraan di Pangkalan Bun, kemarin. ANTARA/HO-Pemkab Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.

Pemberlakuan pembatasan yang telah dimulai itu menindaklanjuti surat edaran Bupati Kobar Nomor 440/08/Pem.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi COVID-19, kata Kepala Dishub Kobar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dwi Wijaya di Pangkalan Bun, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, menindaklanjuti surat edara Sekretaris Daerah Kobar Nomor : 880/135/BKPP.IV/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang pemberlakuan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) di situasi pandemi COVID-19 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kobar, serta lonjakan kasus COVID-19.

"Jadi, jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, serta hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB," beber Dwi Wijaya.

Baca juga: Bupati tegaskan bakal memaksimalkan Kartu Tani di Kobar

Menurut dia, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan lokasi atau area yang berisiko tinggi terhadap penyebaran pandemi COVID-19. Sebab, pelayanan pengujian kendaraan bermotor berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, khususnya pengemudi atau sopir angkutan yang berasal dari dalam dan luar Kobar. 

Dia mengatakan dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan sebagai upaya menghindari penyebaran pandemi Covid-19, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar telah memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.

"Selain pembatasan jam pelayanan, kami juga mengusulkan agar adanya Rapid Test Antigen secara rutin kepada para petugas layanan penguji kendaraan bermotor. Usulan ini karena mereka sangat rutin berinteraksi dengan para sopir," demikian Dwi Wijaya.

Baca juga: Pasien membludak, 45 tenaga kesehatan di Kobar terpapar COVID-19

Baca juga: RSUD di Kobar dipenuhi pasien COVID-19, Wabup minta warga taat prokes