Baca juga: Polisi tangkap dua penjual surat positif COVID palsu
Yusri mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.
Baca juga: Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19
Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui "top up" pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan.
Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: DPRD Kalteng minta masyarakat tak tergoda gunakan surat rapid tes palsu
Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19
Baca juga: Proses hukum 16 penumpang pesawat palsukan PCR di Kalsel