Pencairan bantuan rumah ibadah terapkan protokol kesehatan

id Pemkab bartim, sekda bartim, panahan moetar, tamiang layang, bantuan rumah ibadah, covid 19, prokes,Kalteng

Pencairan bantuan rumah ibadah terapkan protokol kesehatan

Sekda Bartim Panahan Moetar. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memastikan diterapkannya protokol kesehatan dalam proses pencairan bantuan operasional rumah ibadah tahun anggaran 2021.



“Kami atur sesuai protokol kesehatan agar tidak berkerumun dengan harapan mencegah penyebaran COVID-19,” kata Sekda Bartim, Panahan Moetar di Tamiang Layang, Rabu.



Menurutnya, pelayanan proses pencairan bantuan operasional yakni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan secara bertahap.



Penandatanganan NPHD tahap pertama, kata dia, dilakukan 212 orang pengurus rumah ibadah dari empat kecamatan. Mereka yang hadir dipanggil secara bergantian.



Pengurus rumah ibadah yang datang diminta menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan diukur suhu tubuhnya, serta diminta menduduki kursi yang sudah diatur jaraknya.



Sedangkan pengurus rumah ibadah pada empat kecamatan selanjutnya, kata dia lagi, akan diundang pada Kamis (22/7) besok dan pengurus rumah ibadah dua kecamatan lagi pada Jumat (23/7) lusa.



Seluruh pejabat Setda Bartim wajib menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, terlebih mengumpulkan orang banyak seperti yang dilaksanakan Bagian Kesejahteraan Sosial Masyarakat tersebut.



Diungkapkan Panahan, pencairan bantuan operasional rumah ibadah diharapkan segera direalisasikan agar proses pencairan bisa dilaksanakan secepatnya dan dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai keperluan operasional rumah ibadah masing-masing.



Pemkab Bartim juga mengingatkan para pengurus rumah ibadah agar segera membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan operasional rumah ibadah, sehingga tidak ada implikasi atau masalah hukum di kemudian hari terhadap penerima dana bantuan operasional rumah ibadah.



“Karena dana yang digunakan merupakan dari keuangan daerah (APBD) maka wajib ada pertanggungjawabannya,” kata Panahan.