Polresta Palangka Raya tetapkan tiga tersangka pembakar lahan

id Polrestas Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta Kota Palangka Raya, Kota Palangka Raya, pembakar lahan di Kota Palangka Raya, Kalteng, Kom

Polresta Palangka Raya tetapkan tiga tersangka pembakar lahan

Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengintrogasi ketika tersangka pembakar lahan di wilayah hukumnya saat dihadirkan dalam ekspose kasus karhutla tersebut di Mapolresta setempat, Rabu (28/7/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di dampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu, mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial AS (29) dan AM (20) keduanya merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau dan seorang lagi berinisial BY (38) warga Kota Palangka Raya.

"Lahan yang dibakar oleh ketiga tersangka itu sekitar empat hektar yang merupakan milik Agus, salah satu warga Palangka Raya," beber dia. 

Dikatakan, peristiwa pembakaran lahan itu terjadi, Senin (26/7/2021) siang hari. Di mana, ketiga tersangka yang diupah oleh Agus pemilik lahan seluas empat hektar itu, melakukan pembersihkan lahan tersebut dengan cara ditebas.

Upah yang diberikan untuk kepada tiga orang tersangka yakni Rp500 ribu per hektarnya, sedangkan luas lahan yang dibersihkan seluas empat hektar.

"Pengakuan mereka membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan mesin potong rumput, ternyata salah satu tersangka sengaja membakar lahan yang sudah bersih tersebut," katanya.

Baca juga: KKP Palangka Raya temukan lima kasus dugaan pemalsuan hasil tes COVID-19

Setelah itu, lanjut dia, karena pada waktu itu lahan sudah kering dan tiupan angin kencang, api tidak bisa dikendalikan oleh ketiganya hingga membakar lahan yang mereka bersihkan tersebut.

Meskipun sudah ditetapkan jadi tersangka, ketiganya juga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor sampai kasus perkara tersebut selesai.

"Namun pasal yang kami kenakan yakni Pasal 187 KUHpidana. Untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara, lantaran yang bersangkutan secara sengaja membakar lahan hingga menimbulkan kebakaran," demikian Jaladri.

Baca juga: Tiga kapolres dan dua PJU di Polda Kalteng berganti