Agustus 2021, Pemkab-DPRD Kobar bahas raperda penegakan prokes
Pangkalan Bun (ANTARA) - Pelaksana harian Satuan tugas COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Tengku Alisyahbana menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan, sudah dijadwal oleh Badan Musyawarah DPRD setempat pada tanggal 12 Agustus 2021.
Raperda Protokol Kesehatan ini pada prinsipnya menekankan unsur pidana bagi pelanggar protokol kesehatan karena belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2020, kata Tengku di Pangkalan Bun, kemarin.
"Perbub kan hanya mengatur sanksi denda administrastif dan sanksi sosial. Jadi, biar ada sanksi pidana, maka perlu dibuat peraturan daerah. Sekarang ini tinggal pembahasan," tambahnya.
Menurut Asisten 1 Bupati Kotawaringin Barat itu. dengan ditingkatkannya Perbup 54 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (peda) yang terdapat klausul mengenai sanksi pidana, maka jaminan hukum kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam memberikan sanksi hukum kepada pelaku pelanggar protokol kesehatan, akan lebih terjamin.
"Kalau Perda Protokol Kesehatan itu nantinya disahkan sebagai Perda, maka akan menjadi yang pertama di Kalteng. Sampai sekarang ini kan belum ada perda mengatur tentang protokol kesehatan di Kalteng," tandas Tengku.
Baca juga: Pemkab Kobar perpanjang penutupan tempat wisata hingga 15 Agustus 2021
Sebelumnya, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menyatakan mengapresiasi adanya raperda Protokol Kesehatan yang digagas oleh pemkab setempat. Sebab, bila raperda itu nantinya ditetapkan menjadi perda, maka aparatur penegak hukum yang akan menjalankan tugas, memiliki jaminan hukum ataupun legalitas lebih kuat.
Dia mengatkaan raperda itu sangat penting dan mendesak untuk segera dibahas. Hal itu dikarenakan, selain masih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan, sekeras apapun upaya yang dilakukan bila tidak didukung oleh kesadaran masyarakat, maka akan percuma.
"Kami minta kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM mikro yang diperketat, baik masalah jam operasional UMKM maupun kepatuhan terhadap larangan untuk makan ditempat kepada masyarakat," demikian Devy.
Baca juga: Bupati Kobar: Bansos ke keluarga terpapar COVID-19 sedang dipersiapkan
Baca juga: Bupati ajak generasi muda di Kobar lirik dan geluti sektor pertanian
Raperda Protokol Kesehatan ini pada prinsipnya menekankan unsur pidana bagi pelanggar protokol kesehatan karena belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2020, kata Tengku di Pangkalan Bun, kemarin.
"Perbub kan hanya mengatur sanksi denda administrastif dan sanksi sosial. Jadi, biar ada sanksi pidana, maka perlu dibuat peraturan daerah. Sekarang ini tinggal pembahasan," tambahnya.
Menurut Asisten 1 Bupati Kotawaringin Barat itu. dengan ditingkatkannya Perbup 54 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (peda) yang terdapat klausul mengenai sanksi pidana, maka jaminan hukum kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam memberikan sanksi hukum kepada pelaku pelanggar protokol kesehatan, akan lebih terjamin.
"Kalau Perda Protokol Kesehatan itu nantinya disahkan sebagai Perda, maka akan menjadi yang pertama di Kalteng. Sampai sekarang ini kan belum ada perda mengatur tentang protokol kesehatan di Kalteng," tandas Tengku.
Baca juga: Pemkab Kobar perpanjang penutupan tempat wisata hingga 15 Agustus 2021
Sebelumnya, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menyatakan mengapresiasi adanya raperda Protokol Kesehatan yang digagas oleh pemkab setempat. Sebab, bila raperda itu nantinya ditetapkan menjadi perda, maka aparatur penegak hukum yang akan menjalankan tugas, memiliki jaminan hukum ataupun legalitas lebih kuat.
Dia mengatkaan raperda itu sangat penting dan mendesak untuk segera dibahas. Hal itu dikarenakan, selain masih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan, sekeras apapun upaya yang dilakukan bila tidak didukung oleh kesadaran masyarakat, maka akan percuma.
"Kami minta kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM mikro yang diperketat, baik masalah jam operasional UMKM maupun kepatuhan terhadap larangan untuk makan ditempat kepada masyarakat," demikian Devy.
Baca juga: Bupati Kobar: Bansos ke keluarga terpapar COVID-19 sedang dipersiapkan
Baca juga: Bupati ajak generasi muda di Kobar lirik dan geluti sektor pertanian