Gubernur Kalteng: Pemprov harus tarik 'rem darurat' kendalikan pandemi COVID-19
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat...
Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan terkait COVID-19, angka penambahan kasus masih sangat tinggi, angka kesembuhan semakin menurun, perawatan pada pasien muda menjadi lebih lama dan tingkat risiko penularan masih tinggi.
Sugianto di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, Kalteng saat ini sedang berada di gelombang kedua pandemi dan untuk meredam penularan lebih lanjut, maka perlu diambil langkah-langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat.
"Pemerintah provinsi harus menarik 'rem darurat' untuk mengendalikan penularan COVID-19," katanya.
Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat COVID-19.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat di beberapa daerah kabupaten kota khususnya Palangka Raya," jelasnya.
Terkait hal itu, dirinya telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level empat dan level tiga, serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level empat khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada, tetapi dirinya meminta kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi, juga agar menerapkan PPKM level empat.
Daerah lainnya yang juga berpotensi melaksanakan PPKM level empat seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga Kotawaringin Timur, melihat dari berbagai indikator.
Setelah PPKM level empat di Palangka Raya terlaksana, pihaknya juga berencana meninjau sejumlah daerah terkait kebijakan tersebut.
Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati/wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada dirinya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 provinsi.
Bupati dan wali kota se-Kalteng juga diminta melaksanakan penguatan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya Sugianto selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
"Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan COVID-19," jelasnya.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng Erlin Hardi menambahkan, pelaksanaan PPKM ini dilaksanakan selama empat belas hari.
Menurutnya melihat kondisi yang ada, khususnya untuk Palangka Raya melihat kondisi yang ada, levelnya perlu penanganan secara maksimal terkait pandemi COVID-19.
"Oleh karenanya gubernur ingin Palangka Raya naik level empat supaya penanganannya bisa maksimal," katanya.
Dijelaskannya, melihat berbagai perkembangan saat ini termasuk angka kematian yang cukup tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah ekstra, tidak bisa hanya dengan langkah-langkah yang biasa saja.
Sugianto di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, Kalteng saat ini sedang berada di gelombang kedua pandemi dan untuk meredam penularan lebih lanjut, maka perlu diambil langkah-langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat.
"Pemerintah provinsi harus menarik 'rem darurat' untuk mengendalikan penularan COVID-19," katanya.
Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat COVID-19.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat di beberapa daerah kabupaten kota khususnya Palangka Raya," jelasnya.
Terkait hal itu, dirinya telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level empat dan level tiga, serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level empat khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada, tetapi dirinya meminta kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi, juga agar menerapkan PPKM level empat.
Daerah lainnya yang juga berpotensi melaksanakan PPKM level empat seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga Kotawaringin Timur, melihat dari berbagai indikator.
Setelah PPKM level empat di Palangka Raya terlaksana, pihaknya juga berencana meninjau sejumlah daerah terkait kebijakan tersebut.
Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati/wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada dirinya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 provinsi.
Bupati dan wali kota se-Kalteng juga diminta melaksanakan penguatan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya Sugianto selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
"Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan COVID-19," jelasnya.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng Erlin Hardi menambahkan, pelaksanaan PPKM ini dilaksanakan selama empat belas hari.
Menurutnya melihat kondisi yang ada, khususnya untuk Palangka Raya melihat kondisi yang ada, levelnya perlu penanganan secara maksimal terkait pandemi COVID-19.
"Oleh karenanya gubernur ingin Palangka Raya naik level empat supaya penanganannya bisa maksimal," katanya.
Dijelaskannya, melihat berbagai perkembangan saat ini termasuk angka kematian yang cukup tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah ekstra, tidak bisa hanya dengan langkah-langkah yang biasa saja.