Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar meminta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap insiden kebocoran "crude palm oil" (CPO) atau minyak kelapa sawit dari sebuah tongkang ke Sungai Mentaya.
"Kejadian tumpahan CPO milik PT. Agro Indomas di Pelabuhan Pelindo III Bagendang karena adanya retakan di lambung kiri kapal merupakan bentuk kelalaian dari pelaksana dan penyedia fasilitas," kata Kurniawan di Sampit, Jumat.
Insiden dugaan kebocoran minyak CPO dari sebuah tongkang di kawasan Pelabuhan Bagendang ini pertama kali diungkap Wakil Ketua DPRD Rudianur. Saat dia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat sendiri CPO mencemari perairan setempat pada Jumat (6/8) lalu.
Kejadian itu kemudian ditindaklanjuti Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar yang mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur pada Sabtu (7/8).
Saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya itu berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambung. CPO kemudian merembes dan bocor ke sungai.
Kurniawan mengatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pembina terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus bertindak tegas atas kejadian itu.
Kurniawan menyayangkan insiden kebocoran CPO itu sampai terjadi karena seharusnya ada dokumen yang harus disetujui oleh semua pihak terkait sebelum melakukan proses pengisian CPO dari "bulking station" atau fasilitas penimbunan ke kapal.
"Yang jadi pertanyaan, apakah benar-benar dicek sehingga proses pengisian CPO dapat dilaksanakan. Kami mengharapkan KSOP bisa menjalankan prosedur secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kurniawan.
Baca juga: Malam Minggu jalan di Sampit ini ditutup kurangi mobilitas masyarakat
Menurutnya, saat ini KSOP Sampit dapat saja tidak menerbitkan izin gerak atau kegiatan bongkar muat di area lokasi kejadian. Bahkan sudah semestinya tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menurunkan tim khusus untuk meninjau langsung kejadian tersebut.
"Sesuai PP 21 tahun 2010 pasal 17 sudah menjelaskan tentang pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan. Oleh sebab itu, kami selalu mengingatkan, bahwa SOP (standar operasional dan prosedur) yang sifatnya preventif harus dilaksanakan dan jangan disepelekan," tegas Kurniawan.
Sementara itu Bupati Halikinnor memerintahkan telah Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait mengusut tuntas kebocoran minyak kelapa sawit di perairan sekitar Pelabuhan Bagendang tersebut.
"Saya juga berterima kasih karena kemarin DPRD langsung responsif. Ini tentunya karena pencemaran maka ada ketentuan undang-undang tentang Lingkungan Hidup," kata Halikinnor.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol kepada wartawan menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian pada Minggu (8/8) lalu. Tim bahkan menyusuri sungai serta memantau menggunakan drone untuk melihat sejauh mana sebaran CPO tersebut mencemari sungai.
Disebutkan, CPO tersebut milik PT Agro Indomas yang diangkut menggunakan kapal tongkang Kapuas Jaya O1. Tim Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait sudah mengambilan sampel air dan mengirimnya ke sebuah laboratorium di Jakarta untuk mengetahui dugaan tingkat pencemarannya terhadap air sungai setempat.
Saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan sampel air tersebut.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi sumbangsih PWI dukung pembangunan
Baca juga: Karya Bakti TNI perbaiki 15 jembatan desa di pesisir Kotim
Baca juga: Dua penderita COVID-19 di Kotim dipulangkan dari rumah isolasi mandiri terpadu