Penderita COVID-19 tetap bisa ikut seleksi CASN Pemkab Kotim

id Penderita COVID-19 tetap bisa ikut seleksi CASN Pemkab Kotim, Kalteng, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, Alang Arianto

Penderita COVID-19 tetap bisa ikut seleksi CASN Pemkab Kotim

Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang terpapar COVID-19 tetap bisa mengikuti seleksi tersebut karena panitia akan menyiapkan tempat khusus untuk mereka.

"Nanti disiapkan beberapa komputer bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19. Nanti disiapkan di ruang terbuka karena tidak boleh di ruang tertutup. Misalnya bagi peserta yang saat giliran dia tes ternyata masih positif COVID-19, maka tetap bisa ikut seleksi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Senin.

Potensi penularan COVID-19 menjadi perhatian serius dalam seleksi CASN tahun ini. Hal ini mengingat kasus virus mematikan itu sedang tinggi di kabupaten ini.

Belum dipastikan kapan seleksi CASN ini akan dilaksanakan karena masih menunggu informasi dari BKN pusat. Protokol kesehatan dipastikan akan dijalankan dengan jumlah sesi dan peserta dalam setiap kali seleksi akan semakin dibatasi. 

Jika pada seleksi sebelumnya setiap hari dilaksanakan sebanyak lima sesi dengan jumlah peserta setiap sesi sebanyak 90 orang, kali ini dikurangi menjadi hanya tiga sesi setiap hari dengan jumlah peserta maksimal hanya 75 orang setiap sesi.

Konsekuensi pengetatan kapasitas itu membuat pelaksanaan seleksi CASN tahun ini cukup lama yakni sekitar 10 hari. Di sisi lain, lamanya pelaksanaan ini juga membawa kekhawatiran terhadap munculnya COVID-19 selama kegiatan.

Alang mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin maupun dari BKN Pusat terkait aturan kewajiban bagi vaksinasi peserta. Jika memang diwajibkan maka pihaknya akan melaksanakannya sesuai ketentuan.

Menurut Alang, pelaksanaan seleksi seharusnya tidak membebani masyarakat. Namun jika sudah menjadi aturan maka pihaknya juga wajib melaksanakannya. 

Baca juga: Bupati Kotim berharap anggota Paskibraka jadi generasi penerus berkualitas

"Kalau diharuskan pakai antigen maka akan kita jalankan. Kita juga khawatir karena waktu pelaksanaan ini kan sekitar 10 hari. Panitia ini kan sedikit orangnya yang menguasai. Kalau itu terpapar maka kita akan kesulitan," jelas Alang.

Alang yang juga menjabat Asisten Bidang Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur menambahkan, jika diwajibkan menggunakan tes antigen, pihaknya sedang mengusulkan agar pengadaan alat tes antigen sehingga tidak membebani peserta.

"Ini sebagai antisipasi. Waktu verifikasi kemarin saja ada tiga orang teman kami yang terpapar COVID-19, bahkan sampai dirawat di rumah sakit, tapi alhamdulillah sudah pulih. Ini yang kita khawatirkan saat pelaksanaan tes. Harus waspada karena waktunya 10 hari," jelas Alang.

Alang menambahkan, pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi CASN Pemkab Kotawaringin Timur terdiri dari formasi CPNS sebanyak 2.748 orang dan formasi PPPK Non Guru sebanyak 44 orang.

"Dari jumlah tersebut, ada sekitar 600 orang peserta yang akan mengikuti seleksi dari luar daerah. Pandemi COVID-19 menjadi kendala di lapangan. Ada peserta mengikuti seleksi di UPT Palangka Raya, ada juga di Kanreg Banjarmasin dan UPT Balikpapan," demikian Alang.

Dalam seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kali ini, formasi CPNS terdiri dari tenaga teknis 184 formasi dan tenaga kesehatan 140 formasi. Formasi jabatan fungsional PPPK non guru terdiri dari tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis enam formasi. Sedangkan formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 443 formasi.

Baca juga: RSUD Murjani tunggu acuan penurunan tarif tes PCR