Pemprov Kalteng beri teguran kepada 25 perusahaan

id 25 perusahaan di kalteng dapat teguran, pemprov kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, gubernur kalteng, sugianto sabran, dpmptsp kalteng, suhaemi

Pemprov Kalteng beri teguran kepada 25 perusahaan

Foto Dokumentasi - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (tengah) beserta Forkopimda dan jajaran, Palangka Raya, Kamis, (5/8/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan teguran kepada 25 perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM).

"Sesuai aturan kami berikan teguran," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Suhaemi saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat.

Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur Sugianto Sabran melalui DPMPTSP, melakukan langkah ini agar masalah tersebut tidak menggantung dan menjadikan terhambatnya investasi.

Suhaemi menjabarkan, melalui DPMPTSP, gubernur berupaya optimal sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan investasi yang harus dilaporkan secara berkala melalui LKPM.

"Laporan ini disampaikan secara daring (online) dan ditembuskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," jelasnya.

Terkait hal ini, pihaknya meminta perusahaan menyampaikan kendala atau permasalahan yang dihadapi, guna dilakukan pembinaan dan mendorong tumbuhnya iklim investasi yang sehat.

Pemprov berupaya investasi di Kalteng berjalan dan pihaknya siap membantu perusahaan jika ditemui permasalahan, baik secara internal maupun dengan pihak terkait. Dalam hal ini, pihaknya juga sudah melakukan petemuan secara langsung hingga virtual.

“Pemprov ingin investasi ini memberikan 'multiplier effect' bagi masyarakat sekitar yang salah satunya adalah lapangan kerja,” tuturnya.

Dijelaskannya, penyampaian LKPM oleh perusahaan ini merupakan suatu kewajiban sesuai dengan amanah UU. Untuk itu, hal ini menjadi perhatian pemerintah provinsi agar perusahaan di Kalteng bisa tertib.

Sebagai langkah awal diberikan peringatan terlebih dahulu dan pihaknya juga turun langsung guna melakukan pembinaan ke lapangan, membimbing mereka untuk membuat laporan yang sebenarnya secara rutin. Laporan yang perusahaan sampaikan yakni per enam bulan sekali.

"Sanksi apabila sudah diberikan teguran ketiga dan tidak digubris, maka akan kami laporkan guna diusulkan ke BKPM untuk dihentikan atau dicabut izinnya sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan teguran ini bergerak di sektor yang beragam, namun kebanyakan merupakan tambang, seperti perusahaan biji besi di Kotim, batu bara, hingga perkebunan dan lainnya.

Selain itu, langkah-langkah strategis dan inovatif yang DPMPTSP lakukan dalam pencapaian kinerja 2021-2022, diantaranya mendorong pihak perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Selanjutnya 'networking' promosi dengan dukungan BKPM, Kemenlu dan Kadin di dalam dan luar negeri, hingga memperkuat sinergi pemprov bersama pemkab dan pemkot dalam penyediaan perkembangan basis data tentang potensi dan peluang investasi Kalteng, termasuk data UKM.

Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan media sosial untuk promosi penanaman modal, penguatan dalam pengawasan serta pengendalian, mempersyaratkan LKPM dalam penerbitan IPPKH, serta lainnya.