Pelaku usaha di Palangka Raya diminta optimalkan pemanfaatan digitalisasi

id Dprd palangka raya, jumatni, kalteng, pandemi covid 19, pelaku usaha, inovasi, media sosial, digitalisasi, teknologi informasi

Pelaku usaha di Palangka Raya diminta optimalkan pemanfaatan digitalisasi

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Jum'atni. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jum'atni meminta para pelaku usaha di wilayah setempat dapat mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi, termasuk saat kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.

"Setidaknya karena kegiatan masyarakat dibatasi, maka para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), diantaranya harus piawai memanfaatkan media sosial," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Ia menuturkan, dengan mengenalkan produk usahanya di media sosial seperti di Facebook, Instagram serta lainnya, maka akan meningkatkan jangkauan pemasaran hingga peluang pembelian produk oleh para konsumen.

Selain itu dalam mempromosikan produknya, para pengusaha baik yang bergerak di sektor kuliner dan lainnya, disarankan memberikan pelayanan tambahan yang dapat menarik minat pembeli.

"Misalnya dalam pengantaran produk yang dipesan, disertai ongkos pengiriman yang miring sehingga pelanggan merasa puas dan ingin belanja lagi di tempat yang sama," paparnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Palangka Raya itu juga meminta, para pelaku UMKM jangan mudah menyerah dalam mengembangkan usahanya di tengah pandemi seperti sekarang ini.

Pelaku usaha dituntut mampu beradaptasi dan berinovasi, guna meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk membeli produk yang dijual.

"Pelaku usaha jangan mau kalah dengan keadaan. Terus berinovasi, salah satu dengan mengoptimalkan pemanfaatan media sosial," ungkapnya.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemkot setempat masih menerapkan PPKM level empat sampai 23 Agustus mendatang.

"Penerapan PPKM level empat ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. Instruksi itu berlaku sejak 10-23 Agustus ," ungkap Fairid.