Semarang (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan bantuan sosial yang penerima manfaatnya telah meninggal dunia bisa diteruskan ke ahli warisnya.
"Kalau pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata mensos di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya, termasuk jika anaknya masih di bawah umur.
"Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya," katanya.
Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, kata dia, pemerintah daerah berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.
Menurut dia, usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemerintah daerah.
"Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami 'ngarang-ngarang' data," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.
Berita Terkait
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Umsa gandeng Dinkes Kotim wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kamis, 15 Februari 2024 17:47 Wib
Ester menang rubber game lawan Putri KW di Korea Masters
Kamis, 9 November 2023 6:03 Wib
Polisi tangkap dua penyalur pekerja migran ilegal ke Qatar
Selasa, 7 November 2023 19:25 Wib
Ester berpeluang pertahankan gelar juara tunggal putri IIC
Jumat, 20 Oktober 2023 21:14 Wib
Mensos beri pendampingan anak korban rudapaksa di Banjar
Jumat, 22 September 2023 15:37 Wib
Bank Kalteng gelar 'Talkshow Selalu Berkah' bantu UMKM lengkapi perizinan dan naik kelas
Selasa, 12 September 2023 7:14 Wib
Petugas gabungan pukul mundur pengunjuk rasa di depan Kantor BP Batam
Senin, 11 September 2023 17:50 Wib