Semarang (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan bantuan sosial yang penerima manfaatnya telah meninggal dunia bisa diteruskan ke ahli warisnya.
"Kalau pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata mensos di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya, termasuk jika anaknya masih di bawah umur.
"Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya," katanya.
Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, kata dia, pemerintah daerah berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.
Menurut dia, usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemerintah daerah.
"Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami 'ngarang-ngarang' data," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut yang baru mampu melaksanakan Tri Fungsi DPRD
Selasa, 20 Agustus 2024 20:24 Wib
Sosiolog sebut anak-anak belum bisa berpikir jauh atas risiko perbuatannya
Rabu, 10 Juli 2024 9:08 Wib
Fisipol UMPR-INHA Korea kerja sama implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kamis, 27 Juni 2024 19:11 Wib
Pemprov Sumut tanggapi positif kedatangan Alan Walker ke Medan
Rabu, 29 Mei 2024 13:44 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Umsa gandeng Dinkes Kotim wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kamis, 15 Februari 2024 17:47 Wib
Ester menang rubber game lawan Putri KW di Korea Masters
Kamis, 9 November 2023 6:03 Wib
Polisi tangkap dua penyalur pekerja migran ilegal ke Qatar
Selasa, 7 November 2023 19:25 Wib