Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melarang tongkang yang mengangkut batu bara dan kayu melewati bawah Jembatan KH Hasan Basri dan Jembatan Muara Teweh - Jingah karena debit air pedalaman Sungai Barito naik.
"Sejak Jumat (3/9) semua angkutan tambang dan kayu kembali dilarang melewati jembatan, karena permukaan air Sungai Barito di atas normal," kata Kepala UPTD Dermaga Muara Teweh Dinas Perhubungan Barito Utara Muhammad Nurdin, di Muara Teweh, Minggu.
Sejumlah tongkang bermuatan batu bara maupun kosong sempat melintasi kedua jembatan tersebut pada pekan lalu saat debit Sungai Barito normal, namun kini kembali dilarang berlayar.
Kenaikan debit air di pedalaman Sungai Barito itu akibat curah hujan tinggi, terutama di wilayah utara Kabupaten Murung Raya dan sebagian lainnya karena air sungai meluap di kawasan Kabupaten Barito Utara.
Ketinggian air permukaan Sungai Barito pada Minggu sore pada skala tinggi air (STA) Muara Teweh tercatat 13,50 meter menunjukkan angka di atas normal, sehingga tongkang dan kapal besar tidak bisa melintas di bawah Jembatan Muara Teweh - Jingah dan Jembatan KH Hasan Basri.
"Untuk sementara transportasi sungai khususnya angkutan kapal bertonase besar dari hulu ke hilir dihentikan sampai kondisi air sungai turun dengan STA normal berkisar 11,50 meter," kata Nurdin.
Ia mengatakan, sebagian besar angkutan kapal tunda (tugboat) dan tongkang batu bara sudah berlayar sebelum ketinggian air Sungai Barito di atas normal.
Namun sejumlah tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara milik perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) dan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang berada di wilayah hulu atau utara terpaksa bersandar di kawasan hutan pinggiran Sungai Barito, karena tidak bisa melewati jembatan.
Kenaikan debit air pedalaman Sungai Barito ini mengakibatkan sejumlah desa pada dataran rendah di bantaran sungai wilayah Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara mulai dilanda banjir akibat luapan air sungai tersebut.
Berita Terkait
Kades dan BPD di Kapuas dilarang terlibat kampanye Pilkada
Rabu, 11 September 2024 16:30 Wib
Kena penalti, Magnussen dilarang ikuti GP Azerbaijan
Senin, 2 September 2024 7:47 Wib
PPI tolak dugaan larangan penggunaan hijab pada Paskibraka putri
Rabu, 14 Agustus 2024 17:48 Wib
Mulai tahun 2025, PKL di Palangka Raya dilarang berjualan di dua lokasi
Kamis, 25 Juli 2024 16:31 Wib
Jamaah haji dilarang bawa Air Zamzam dalam koper bagasi
Sabtu, 22 Juni 2024 18:21 Wib
Apdesi dilarang deklarasi calon kepala daerah
Jumat, 24 Mei 2024 14:17 Wib
Masyarakat dilarang gelar konvoi untuk rayakan kemenangan
Kamis, 15 Februari 2024 11:18 Wib
Kepala puskesmas terancam dicopot usai melarang pegawai untuk hamil
Selasa, 13 Februari 2024 12:53 Wib