Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan PTM terbatas

id Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan PTM terbatas, Kalteng, kapuas

Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan PTM terbatas

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, meninjau pelaksanaan PTMT di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kuala Kapuas, Senin (6/9/2021). ANTARA/HO-Disdik Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk pendidikan PAUD hingga SMA.

“Ya, sejak Senin (6/9) kemarin seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Kapuas, sudah mulai melaksanakan PTM terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat di Kuala Kapuas.

Kondisi Kabupaten Kapuas saat ini sudah berada di zona orange atau tingkat penyebaran risiko sedang Level 3, sehingga pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat mulai melaksanakan PTM terbatas tersebut.

PTMT digelar, lanjutnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Hal itu sesuai rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas.

"Pelaksanaan aktif dengan 50 persen dari kapasitas. Jika jumlah banyak ada dua shift. Ini sebelumnya sudah disimulasikan," katanya.

Terkait PTM terbatas ini, pihaknya juga selalu mengingatkan para tenaga pendidik untuk tidak lengah dalam menjaga dan mengawasi siswanya dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Legislator Kapuas: Vaksinasi COVID-19 ke pelajar lakukan di sekolah

"Kita juga meminta anak-anak, agar bawa sarapan dari rumah, dan selesai sekolah langsung pulang ke rumah," imbaunya.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PTM terbatas ini juga harus melaksanakan delapan daftar periksa, yaitu sanitasi termasuk toilet bersih dan layak, Fasilitas UKS PKM terdekat, aturan dan imbauan dari sekolah menerapkan wajib masker.

Kemudian, tambahnya, tersedia thermogun atau alat pengukur suhu tubuh dengan jumlah yang memadai, sarana cuci tangan atau hand sanitizer, desinfektan. Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui orang di sekolah yang punya komorbid atau penyakit penyerta, lalu persetujuan komite sekolah belajar tatap muka.

“Paling utama ada pernyataan dari orangtua/wali peserta didik setuju, atau tidak setuju anaknya mengikuti PTMT. Selain itu, kita juga meminta untuk Surat Keputusan (SK) penunjukan guru, sebagai COVID-19 sekolah, dan koordinasi dengan puskesmas," demikian Suwarno Muriyat.

Baca juga: Legislator Kapuas harapkan pemerataan vaksinasi COVID-19 hingga ke desa