Puluhan ribu warga Kalteng jadi investor di pasar modal

id Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah,OJK Kalteng,Kalteng

Puluhan ribu warga Kalteng jadi investor di pasar modal

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy. ANTARA/Norjani

Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Juli 2021, jumlah warga Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi investor di pasar modal mencapai 36.390 orang.

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka, Kamis, mengatakan jumlah investor dan nilai nominal investasi warga provinsi ini ke pasar modal, terus mengalami peningkatan yang luarbiasa.

"Peningkatan itu kemungkinan karena Bursa Efek Indonesia (BEI) sangat gencar melakukan sosialisasi terkait pasar modal," beber dia.

Selain itu, lanjut dia, adanya pandemi COVID-19 membuat kalangan milenial, khususnya para mahasiswa, memiliki banyak waktu mempelajari pasar modal. Sebab, sekarang ini kebanyakan belajar ataupun bekerja dari rumah.

Ditambah lagi, sebelum ada COVID-19, orang-orang yang hendak belajar atau kursus tentang pasar modal, harus datang ke tempat penyelenggaraan. Sementara sekarang ini, tidak perlu datang ke lokasi dan bisa dilakukan melalui virtual.

"Sekarang ini kan cukup mengikuti zoom atau lainnya secara virtual, sudah bisa lebih paham soal pasar modal. Jadi, wajar investor dan nominal investasi dari Kalteng ke pasar modal alami peningkatan," ucap Otto.

Meski mengetahui jumlah investor dan nominal investasi, namun OJK Kalteng belum mengetahui pihak-pihak mana saja yang berinvestasi di pasar modal.

"Kami belum mendapatkan informasi pelaku usaha apa saja di Kalteng yang menjadi investor dan berinvestasi di pasar modal," kata dia.

Baca juga: OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023

Menurut Kepala OJK Kalteng ini, berinvestasi di pasar modal sangat bagus bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Hanya. dirinya tetap berpesan agar berinvestasi di indeks, saham, obligasi, forex  dan lainnya.

Terpenting lagi, kata dia, hindari berinvestasi di yang tidak ada kaitannya dengan fundamental. Misal Crypto dan sejenisnya. Itu tidak ada analisa fundamentalnya.

"Kalau untuk peran OJK, lebih kepada pengawasan. Sedangkan untuk produk-produk di pasar modal, peran dari BEI," demikian Otto.

Baca juga: Berikut tips hindari dari 'jeratan' pinjol ilegal

Baca juga: Penyaluran pinjaman fintech capai Rp236,4 triliun hingga Juli