Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang oknum guru salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir yang diduga telah melakukan tindak pidana fedofilia terhadap 12 muridnya sendiri.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, di Palembang, Rabu, mengatakan, tersangka Junaidi (22) ditangkap nyaris tanpa perlawanan oleh anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumah orangtua salah satu korban nyaris tanpa perlawanan," kata Sialagan, saat ungkap kasus di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu.
Menurut dia, kasus fedofilia ini terungkap setelah unit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menerima laporan dari orangtua korban bahwa anak mereka diduga telah menjadi korban fedofilia.
Sebab sebelum membuat laporan, mereka terlebih dulu memeriksakan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya kepada dokter.
Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual. Lalu karena tidak bisa menahan sakitnya, seorang anak itu membenarkan diagnosa dokter itu dengan mengatakan dia pernah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya di Pondok Pesantren AT.
Berdasarkan keterangan dari saksi, korbannya bukan hanya satu orang tapi pelaku melakukan tindakan fedofilia kepada 12 anak, masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul. "Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik," ujarnya lagi.
Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah belangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
"12 anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin tersangka hingga ia mencapai kepuasan," katanya.
Modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya langsung menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya. Setelah itu korban dibujuk rayu J, warga warga Jalan Adam Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan sesatnya itu.
Apabila korban menolak keinginan itu, maka, J mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya. "Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata J.
Atas perbuatan fedofilia itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU Nomor 17/2016, Perppu Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.