Pemkab Mura gelar konsultasi publik terkait RUPM
Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan peraturan bupati tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) 2018-2025 menjadi peraturan daerah (Perda).
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph di Puruk Cahu, Kamis, menyampaikan, dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional atau RPJMN 2005-2025 sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025.
"Dalam Undang-Undang itu ditegaskan untuk memperkuat perekonomian nasional yang berorientasi dan berdaya saing global penanaman modal, ditunjukkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, secara berkelanjutan dan berkualitas," katanya.
Menurutnya untuk menciptakan iklim penanaman modal yang menarik serta mendorong penanaman modal sebagai upaya meningkatkan daya saing perekonomian nasional, diperlukan peningkatan kapasitas infrastruktur dan pendukung yang mencukupi.
Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menetapkan rencana umum penanaman modal atau RUPM melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
"Pembangunan daerah merupakan bagian yang terintegrasi dari pembangunan nasional, maka perlu perencanaan terhadap penanaman modal sesuai potensi yang dimiliki," paparnya.
Tentunya semua dilakukan dengan memerhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, nasional maupun global.
Kepala DPMPTS Murung Raya, Rahmat K Tambunan, dalam laporannya menyampaikan, pembangunan ekonomi yang di dalamnya melibatkan pemodal asing maupun dalam negeri, mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.
Hal ini kata dia, dikarenakan penanaman modal merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat hubungannya dengan tingkat penanaman modal yang terjadi.
"Guna optimalisasi peningkatan perkembangan ekonomi Murung Raya serta dengan meningkatnya nilai investasi daerah melalui prioritas pengembangan potensi kabupaten, maka sangat perlu peningkatan status regulasi, yang semula melalui perbup kemudian melalui perda tentang RUPM," jelas Rahmat.
Karena hubungan tersebut, maka dipandang perlu adanya kajian ilmiah, naskah akedemis dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RUPM Murung Raya.
Penyusunan RUPM itu dijelaskan Rahmat lagi dimaksudkan untuk menyediakan dokumen yang berisikan arahan kebijakan dan strategi penanaman modal yang dapat dijadikan pedoman perencanaan di dalam peningkatan investasi yang lebih terarah dan tepat dengan memanfaatkan potensi yang ada di Murung Raya.
Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph di Puruk Cahu, Kamis, menyampaikan, dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional atau RPJMN 2005-2025 sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025.
"Dalam Undang-Undang itu ditegaskan untuk memperkuat perekonomian nasional yang berorientasi dan berdaya saing global penanaman modal, ditunjukkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, secara berkelanjutan dan berkualitas," katanya.
Menurutnya untuk menciptakan iklim penanaman modal yang menarik serta mendorong penanaman modal sebagai upaya meningkatkan daya saing perekonomian nasional, diperlukan peningkatan kapasitas infrastruktur dan pendukung yang mencukupi.
Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menetapkan rencana umum penanaman modal atau RUPM melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
"Pembangunan daerah merupakan bagian yang terintegrasi dari pembangunan nasional, maka perlu perencanaan terhadap penanaman modal sesuai potensi yang dimiliki," paparnya.
Tentunya semua dilakukan dengan memerhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, nasional maupun global.
Kepala DPMPTS Murung Raya, Rahmat K Tambunan, dalam laporannya menyampaikan, pembangunan ekonomi yang di dalamnya melibatkan pemodal asing maupun dalam negeri, mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.
Hal ini kata dia, dikarenakan penanaman modal merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat hubungannya dengan tingkat penanaman modal yang terjadi.
"Guna optimalisasi peningkatan perkembangan ekonomi Murung Raya serta dengan meningkatnya nilai investasi daerah melalui prioritas pengembangan potensi kabupaten, maka sangat perlu peningkatan status regulasi, yang semula melalui perbup kemudian melalui perda tentang RUPM," jelas Rahmat.
Karena hubungan tersebut, maka dipandang perlu adanya kajian ilmiah, naskah akedemis dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RUPM Murung Raya.
Penyusunan RUPM itu dijelaskan Rahmat lagi dimaksudkan untuk menyediakan dokumen yang berisikan arahan kebijakan dan strategi penanaman modal yang dapat dijadikan pedoman perencanaan di dalam peningkatan investasi yang lebih terarah dan tepat dengan memanfaatkan potensi yang ada di Murung Raya.