Dua warga Kotim terlibat kasus narkotika terancam hukuman mati
Palangka Raya (ANTARA) - Dua warga Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 190 gram, terancam paling maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru berinisial UM (53) dan AH (38) warga Jalan Teratai 5 Jalur Ketapang Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Keduanya ini diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Nono.
Dia menjelaskan, sebelum tertangkapnya kedua pemilik narkoba 190 gram anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menerima informasi bahwa tersangka UM dan AH sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah sampit dan sekitarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota dari Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/9) sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
"Keduanya tersangka saat diamankan itu sedang berada di pinggir Bundaran Desmon Ali Jalan Tjilik Riwut Kota Sampit dengan mengamankan sabu seberat 100 gram," katanya.
Perwira berpangkat melati tiga itu melanjutkan, setelah menemukan sabu seberat 100 gram tersebut juga langsung mengembangkan perkara tersebut dan hasilnya kembali menemukan 96 gram sabu di kediaman kedua tersangka.
Setelah menemukan seluruh barang bukti milik kedua tersangka, keduanya langsung digiring ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna mengetahui siapa pemasok barang haram itu.
"Dari hasil pengakuan tersangka bahwa saudara AH membeli sabu sebanyak 2 ons dengan harga per 1 ons nya seharga Rp90 juta jadi totalnya Rp180 juta dari seseorang yang bernama Abang yang berada di Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng," jelas dia.
Kemudian itu, AH menerima barang haram yang telah diberinya itu dengan saudara Abang, dengan cara mengambil sendiri di pinggir jalan yang sudah ditentukan oleh pemasok barang tersebut.
Bahkan AH dan UM sama sekali tidak mengetahui dan kenal siapa Abang itu sebenarnya, karena mereka kenal hanya melalui handphone dan tidak pernah bertatap muka.
"Rencananya sabu sebanyak itu mau diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena pangsanya tidak hanya masyarakat yang berada di kota setempat, melainkan dijual ke perkebunan dan pertambangan di daerah setempat," tegas dia.
Direktur Reserse Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru berinisial UM (53) dan AH (38) warga Jalan Teratai 5 Jalur Ketapang Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Keduanya ini diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Nono.
Dia menjelaskan, sebelum tertangkapnya kedua pemilik narkoba 190 gram anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menerima informasi bahwa tersangka UM dan AH sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah sampit dan sekitarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota dari Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/9) sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
"Keduanya tersangka saat diamankan itu sedang berada di pinggir Bundaran Desmon Ali Jalan Tjilik Riwut Kota Sampit dengan mengamankan sabu seberat 100 gram," katanya.
Perwira berpangkat melati tiga itu melanjutkan, setelah menemukan sabu seberat 100 gram tersebut juga langsung mengembangkan perkara tersebut dan hasilnya kembali menemukan 96 gram sabu di kediaman kedua tersangka.
Setelah menemukan seluruh barang bukti milik kedua tersangka, keduanya langsung digiring ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna mengetahui siapa pemasok barang haram itu.
"Dari hasil pengakuan tersangka bahwa saudara AH membeli sabu sebanyak 2 ons dengan harga per 1 ons nya seharga Rp90 juta jadi totalnya Rp180 juta dari seseorang yang bernama Abang yang berada di Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng," jelas dia.
Kemudian itu, AH menerima barang haram yang telah diberinya itu dengan saudara Abang, dengan cara mengambil sendiri di pinggir jalan yang sudah ditentukan oleh pemasok barang tersebut.
Bahkan AH dan UM sama sekali tidak mengetahui dan kenal siapa Abang itu sebenarnya, karena mereka kenal hanya melalui handphone dan tidak pernah bertatap muka.
"Rencananya sabu sebanyak itu mau diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena pangsanya tidak hanya masyarakat yang berada di kota setempat, melainkan dijual ke perkebunan dan pertambangan di daerah setempat," tegas dia.