Perbaiki kinerja PDAM, Pemkab Bartim jalin kerja sama dengan kejaksaan
Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menyatakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Kejaksaan Negeri setempat, telah membuat dan menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tujuan kerja sama itu untuk perbaikan pelayanan dan kinerja PDAM Bartim ke depan," kata Panahan di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut dia, kerja sama itu juga untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
"Kami berharap bantuan dari Kejari Bartim bisa menanggulangi kendala yang dihadapi PDAM Bartim, sehingga ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan kepada masyarakat akan terakomodasi dengan baik," kata Panahan.
Sementara itu, Kepala Kejari Bartim, Daniel Panannangan mengatakan kerja sama dengan PDAM setempat lebih kepada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang kedepannya akan bisa dilakukan pendampingan hukum.
"Nanti kita akan melakukan pendampingan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehingga kendala - kendala yang dihadapi akan ada solusi yang terbaik," kata Daniel.
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan pemantauan kesehatan warga pasca banjir
Dia pun menegaskan, ada empat poin penting yang bisa dilakukan kejaksaan yakni, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum.
Kejari Bartim juga siap melaksanakan penagihan piutang PDAM Bartim sebesar Rp1,3 miliar kepada pelanggan yang tertunggak melakukan pembayaran, setelah PDAM Bartim menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Menurut Daniel, tunggakan-tunggakan pelanggan yang masuk dalam piutang itu membuat kinerja dan pelayanan PDAM Bartim tidak bisa maksimal. Ini disebabkan biaya operasional lebih besar dari pendapatan.
"Kami berkomitmen kuat untuk turut serta membangun Kabupaten Barito Timur," demikian Daniel.
Baca juga: Pelajar di Bartim bersemangat ikuti vaksinasi karena kangen masuk sekolah
"Tujuan kerja sama itu untuk perbaikan pelayanan dan kinerja PDAM Bartim ke depan," kata Panahan di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut dia, kerja sama itu juga untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
"Kami berharap bantuan dari Kejari Bartim bisa menanggulangi kendala yang dihadapi PDAM Bartim, sehingga ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan kepada masyarakat akan terakomodasi dengan baik," kata Panahan.
Sementara itu, Kepala Kejari Bartim, Daniel Panannangan mengatakan kerja sama dengan PDAM setempat lebih kepada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang kedepannya akan bisa dilakukan pendampingan hukum.
"Nanti kita akan melakukan pendampingan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehingga kendala - kendala yang dihadapi akan ada solusi yang terbaik," kata Daniel.
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan pemantauan kesehatan warga pasca banjir
Dia pun menegaskan, ada empat poin penting yang bisa dilakukan kejaksaan yakni, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum.
Kejari Bartim juga siap melaksanakan penagihan piutang PDAM Bartim sebesar Rp1,3 miliar kepada pelanggan yang tertunggak melakukan pembayaran, setelah PDAM Bartim menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Menurut Daniel, tunggakan-tunggakan pelanggan yang masuk dalam piutang itu membuat kinerja dan pelayanan PDAM Bartim tidak bisa maksimal. Ini disebabkan biaya operasional lebih besar dari pendapatan.
"Kami berkomitmen kuat untuk turut serta membangun Kabupaten Barito Timur," demikian Daniel.
Baca juga: Pelajar di Bartim bersemangat ikuti vaksinasi karena kangen masuk sekolah