Ketua DPRD: Meski PPKM turun level, masyarakat diminta tetap taati prokes

id Dprd palangka raya, ketua dprd palangka raya, sigit k yunianto, prokes covid 19, pandemi, kalteng, palangka raya

Ketua DPRD: Meski PPKM turun level, masyarakat diminta tetap taati prokes

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski ada penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari empat menjadi tiga.

"Memang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 Palangka Raya masuk dalam PPKM level tiga. Harus diperhatikan masyarakat tetap taati prokes sehingga kondisi pandemi di daerah kita terus membaik," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.

Orang nomor satu di lingkup Kantor DPRD Palangka Raya itu menyambut baik adanya penurunan level, tetapi masyarakat selalu diingatkan agar tidak lengah dalam menerapkan prokes yang sudah ditentukan selama ini.

Adanya penurunan level, maka kegiatan masyarakat sedikit agak longgar dibandingkan ketika 'Kota Cantik' menerapkan PPKM level empat.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu menuturkan, dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di suatu pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Namun hal tersebut, tetap berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Sedangkan pelaksanaan di sektor non esensial diberlakukan 25 persen, maksimal staf 'Work From Office' atau bekerja di kantor  dengan menerapkan prokes secara ketat," ucapnya.

Kemudian sambung Sigit, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan wajib ditutup selama lima hari.

Hal serupa untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes secara ketat. Tetapi apabila ditemukan penyebaran COVID-19, maka industri tersebut juga harus tutup selama lima hari.

"Semoga saja apa yang sudah menjadi ketentuan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, bisa dilaksanakan masyarakat dan persoalan wabah ini segera berakhir di daerah kita," kata politisi asuhan Megawati Soekarno Putri itu.