Jakarta (ANTARA) - Rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, kata Pakar Hukum Prof Faisal Santiago.
“Jika kepolisian mau merekrut (eks pegawai KPK) sebagai penyidik Polri, itu langkah yang baik,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Faisal Santiago menyebut langkah itu memberi sinyal positif pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Itu akan memperkuat kepolisian, serta membantu pemerintah mencegah dan menindak pidana korupsi,” terang Santiago.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Papua, Selasa (28/9), menyampaikan keinginannya merekrut eks pegawai KPK ke Bareskrim Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Keinginan itu telah disampaikan oleh Listyo Sigit ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat yang dikirim Jumat minggu lalu (24/9).
“Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Kapolri saat jumpa pers di Papua, Selasa.
Menurut Sigit, mereka yang tidak lulus tes TWK memiliki rekam jejak yang baik dalam penindakan korupsi. Oleh karena itu, 56 eks pegawai KPK itu dinilai layak oleh Kapolri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) telah mengirim surat balasan ke Kapolri, yang diterima pada 27 September 2021.
“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” terang Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat balasan itu, Presiden menginstruksikan Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara.