Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp5 miliar ke atas sebesar 35 persen.
"Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.
Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.
Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.
Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final.
Berita Terkait
Sri Mulyani pastikan keluhan terhadap Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 18:19 Wib
Pemerintah diminta bijak terapkan kenaikan tarif PPN
Rabu, 3 April 2024 4:54 Wib
Pemkot Palangka Raya permudah pembayaran PBBP2 melalui mobile banking
Minggu, 31 Maret 2024 15:40 Wib
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Selasa, 19 Maret 2024 6:58 Wib
Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
Jumat, 8 Maret 2024 21:15 Wib
Pengusaha hiburan di Kotim keberatan pajak 40 persen
Jumat, 8 Maret 2024 15:18 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib