Atlet Gantole PON XX alami insiden dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

id Atlet Gantole PON XX alami insiden dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kalteng, Palangka Raya,BPJAMSOSTEK

Atlet Gantole PON XX alami insiden dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi

Palangka Raya (ANTARA) - Atlet Gantole Kontingen Sumatera Barat yang mengalami insiden saat berlaga di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat mengatakan pihaknya akan secara proaktif menjalin koordinasi dengan PB PON XX Papua untuk mempermudah pelayanan jika terjadi insiden.

"Saya yakin tidak ada satupun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden, namun tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan termasuk pada kejadian yang menimpa Atlet Gantole Khaidir Anas," katanya.

Tindakan preventif yang dimaksud oleh Roswita ini salah satunya adalah dengan memastikan perlindungan Jamsostek sebagai jaminan perlindungan atas kondisi sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh setiap pekerja.

Dia mengatakan atlet juga merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, terlebih untuk olahraga ekstrim seperti gantole.

Roswita memastikan atlet yang mengalami insiden tersebut akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

"Tentunya kita mengharapkan atlet yang mengalami insiden tidak mengalami cedera serius dan segera pulih dan jika memungkinkan kembali bertanding," katanya.

Perwakilan BPJAMSOSTEK melalui Kantor Cabang Jayapura telah mengunjungi Khaidir Anas di RSUD Jayapura dan memastikan kondisi terkininya. Sang atlet dikabarkan tidak mengalami cedera serius namun masih tetap harus mendapatkan perawatan dan dipantau oleh tim RSUD Jayapura untuk proses penyembuhan dan pemulihannya.

Hal yang sama juga menimpa Andi Muhammad Fadly, seorang peserta dari Kontingen DKI Jakarta yang mengalami insiden saat lomba di Sirkuit Balap Motor Freegeeb, Tanah Miring, Merauke.

"Perwakilan kami di Kantor Cabang Merauke juga telah melihat kondisi yang bersangkutan dan memastikan perlindungan BPJAMSOSTEK diterima oleh sang atlet," tambahnya.

Insiden dalam dunia olahraga memang rentan terjadi, terlepas dari jenis olahraganya, risiko selalu ada dalam setiap cabang olahraga (cabor). Intensitas aktivitas fisik yang tinggi tentunya meningkatkan potensi atlet mengalami cedera, baik saat persiapan maupun saat kompetisi berlangsung.

Perlindungan jaminan sosial yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK memiliki peran penting dalam mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa menyebabkan dirinya dan keluarga terdampak risiko ekonomi dan menyeret mereka lebih jauh dari kesejahteraan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya serahkan santunan jaminan kematian

Untuk gelaran PON XX Papua ini, sebanyak 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen yang terlibat dari 34 Provinsi telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Secara otomatis seluruh peserta kontingen mendapatkan perlindungan atas dua risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara dua bulan perlindungan.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan apresiasi bagi PB PON XX Papua dan pemerintah dalam memberikan perlindungan Jamsostek bagi para atlet agar memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi atlet dan keluarganya.

"Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar perlindungan menyeluruh bagi para pekerja Indonesia dapat segera terwujud dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga dapat segera tercapai," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya-BEM Nusantara bersinergi gelar vaksinasi massal