Jakarta (ANTARA) - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam meminta kepada Presiden untuk mengevaluasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Jumat, Anam menilai bahwa Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 menyebabkan diskriminasi, pelanggaran hak buruh migran perempuan, dan perdagangan manusia atau human trafficking.
"Hal ini harus dievaluasi oleh Presiden. Jadi, level-nya harus Presiden. Jadi, harus dievaluasi, dicabut, lalu Presiden menginstruksikan pada semua elemen yang menunjang, baik Menteri Luar Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, termasuk juga Menteri Investasi untuk memikirkan hal ini," tutur Anam.
Ia mengatakan, peraturan tersebut merupakan akibat dari tidak adanya hubungan legal yang baik dengan beberapa negara di kawasan Timur Tengah, sehingga sering terjadi kekerasan kepada buruh migran yang sulit untuk ditangani oleh pihak berwenang.
"Kekerasan terhadap buruh migran di negara Timur Tengah sangat tinggi," ucap dia.
Oleh karena itu, Anam berpandangan bahwa Pemerintah harus bekerja keras dalam menata hubungan legal dan politik dengan berbagai macam negara, misalnya dengan negara-negara Timur Tengah, untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi dengan baik di negara-negara tersebut.
Selain terkait dengan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015, Anam juga mengatakan bahwa politik luar negeri, dalam konteks pelindungan buruh migran, juga harus dievaluasi oleh Pemerintah.
"Saya setuju untuk memperbaiki hubungan dengan berbagai negara dan memastikan hubungan itu di dalamnya ada pelindungan terhadap buruh migran serta Kepmenaker ini dicabut," kata Anam menegaskan.
Dalam rangka mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tersebut, Solidaritas Perempuan dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadakan konferensi pers secara virtual pada Kamis (14/10) lalu.
Berita Terkait
Chelsea pesta gol di gawang West Ham United
Senin, 6 Mei 2024 7:21 Wib
Dugaan asusila Hasyim Asy'ari
Jumat, 19 April 2024 18:50 Wib
Temuan Komnas HAM soal kepala daerah tak netral selama Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 15:12 Wib
Komnas HAM: Banyak perusahaan tak liburkan karyawannya saat Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 22:20 Wib
LKBN ANTARA raih Anugerah Jurnalistik Adinegoro catatan sejarah baru penegakan HAM di Indonesia
Rabu, 7 Februari 2024 12:35 Wib
Lapas Sampit berupaya wujudkan zero pungli
Rabu, 7 Februari 2024 7:00 Wib
Garnacho bawa Manchester United kalahkan West Ham
Senin, 5 Februari 2024 6:46 Wib
Arsenal gagal rebut pucuk klasemen usai dikalahkan West Ham
Jumat, 29 Desember 2023 16:01 Wib