Ikut edarkan sabu, istri susul suami ke penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua wilayah yang berada di provinsi setempat, salah satu diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga berumur 45 tahun berinisial HA.
"Dari keterangannya HA kepada penyidik terpaksa melanjutkan bisnis haramnya itu, karena sang suami juga berada dipenjara dalam kasus serupa," kata Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Nono Wardoyo, saat jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diringkus di kediamannya Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas pada (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Buntut DM ke netizen, Admin IG Humas Polda Kalteng diperiksa propam
Dari tangan yang bersangkutan, anggota berhasil menyita 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,33 gram, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Ketika ditemukan sabu tersebut, ada sejumlah toples kecil yang bertuliskan angka 500, 300, 200 dan 150, kalau kami menduga itu adalah harga sabu yang dijualnya kepada pelanggannya," ucap Nono.
Selain itu, dua tersangka berjenis kelamin laki-laki itu berinisial SR (29) tercatat sebagai warga Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, sedangkan AN (20) warga Walter Condrat Gang Nurul Anwar Kabupaten Kotawaringin Timur.
untuk SR ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 13 Komplek Damang Gustaf Erang, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada hari Minggu (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari SR polisi berhasil dua paket sabu seberat 4,39 gram sabu beserta barang bukti lainnya. Sedangkan dari AN anggota berhasil menyita dua paket dalam jumlah 98,56 gram juga beserta barang bukti lainnya.
Baca juga: Kasus narkoba di Kotim meningkat selama pandemi COVID-19
"Ketiganya pengedar narkotika jenis sabu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ungkapnya.
Ditambahkan Nono, dengan pasal yang disematkan terhadap ketiga tersangka itu, ancaman hukuman pidana penjaranya minimal enam tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan dendanya yakni minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," demikian perwira berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Masuk Polda Kalteng wajib gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Polda Kalteng peringati Maulid Nabi dengan penerapan protokol kesehatan
Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat
"Dari keterangannya HA kepada penyidik terpaksa melanjutkan bisnis haramnya itu, karena sang suami juga berada dipenjara dalam kasus serupa," kata Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Nono Wardoyo, saat jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diringkus di kediamannya Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas pada (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Buntut DM ke netizen, Admin IG Humas Polda Kalteng diperiksa propam
Dari tangan yang bersangkutan, anggota berhasil menyita 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,33 gram, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Ketika ditemukan sabu tersebut, ada sejumlah toples kecil yang bertuliskan angka 500, 300, 200 dan 150, kalau kami menduga itu adalah harga sabu yang dijualnya kepada pelanggannya," ucap Nono.
Selain itu, dua tersangka berjenis kelamin laki-laki itu berinisial SR (29) tercatat sebagai warga Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, sedangkan AN (20) warga Walter Condrat Gang Nurul Anwar Kabupaten Kotawaringin Timur.
untuk SR ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 13 Komplek Damang Gustaf Erang, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada hari Minggu (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari SR polisi berhasil dua paket sabu seberat 4,39 gram sabu beserta barang bukti lainnya. Sedangkan dari AN anggota berhasil menyita dua paket dalam jumlah 98,56 gram juga beserta barang bukti lainnya.
Baca juga: Kasus narkoba di Kotim meningkat selama pandemi COVID-19
"Ketiganya pengedar narkotika jenis sabu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ungkapnya.
Ditambahkan Nono, dengan pasal yang disematkan terhadap ketiga tersangka itu, ancaman hukuman pidana penjaranya minimal enam tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan dendanya yakni minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," demikian perwira berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Masuk Polda Kalteng wajib gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Polda Kalteng peringati Maulid Nabi dengan penerapan protokol kesehatan
Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat