Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasikan layanan kewarganegaraan

id Kemenkumham Kalteng,Kanwil Kemenkumham Kalteng,Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasikan layanan kewarganegaraan,Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan

Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasikan layanan kewarganegaraan

Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasikan layanan kewarganegaraan di Palangka Raya, Senin (25/20/2021). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam rangka penyebarluasan informasi serta peningkatan pemahaman kepada masyarakat serta stakeholder terkait Kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Karyadi, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya, Senin.

"Negara berkewajiban dalam menjamin hak bagi setiap warga negaranya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan," kata Karyadi dalam sambutannya.

Karyadi menambahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta peraturan pelaksananya telah mengatur secara jelas mekanisme permohonan Kewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

Hal ini ditujukan untuk memberikan pedoman serta pengaturan yang jelas mengenai proses pewarganegaraan dalam rangka menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.

Baca juga: Silaturahmi bersama sesepuh purna bakti perkuat semangat insan pengayoman Kemenkumham Kalteng

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyediakan layanan kewarganegaraan yang dapat diakses secara online.

Layanan berbasis online ini dapat diakses pada website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui https://ahu.go.id/.

Peserta kegiatan sosialisasi melibatkan stakeholder pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Akademisi serta Masyarakat.

Adapun narasumber pertama berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, Ambar Ratmoko yang memberikan materi terkait Peran Pemerintah Daerah dalam Pendataan Kependudukan Bagi Warga Negara Asing (WNA).

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber kedua, Kristian yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang memberikan materi terkait Peningkatan Pemahaman tentang Kewarganegaraan.

Baca juga: Kemenkumham serahkan 1.000 bingkisan ke pasien Wisma Atlet

Baca juga: Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Kemenkumham bagikan 1.000 bingkisan

Baca juga: Kemenkumham Kalteng dampingi panti asuhan terkait pembinaan hukum dan HAM