Divisi Pemasyarakatan Kalteng kawal pemindahan narapidana 'Maximum Security' ke Nusakambangan

id Divisi Pemasyarakatan Kalteng kawal pemindahan narapidana 'Maximum Security ke Nusakambangan, Kalteng, Kemenkumham Kalteng, Palangka Raya

Divisi Pemasyarakatan Kalteng kawal pemindahan narapidana 'Maximum Security' ke Nusakambangan

Tim Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng bersama Polda dan BNN mengawal seorang narapidana yang akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemindahan salah seorang narapidana "Maximum Security" dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11).

"Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.

Narapidana "Maximum Security" adalah narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi yakni kasus terorisme maupun narkoba sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan.

Dijelaskan Ilham, assessment tersebut menyatakan untuk dilakukan pembinaan "Maksimum Security" di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan agar Narapidana tersebut pembinaannya lebih fokus lagi sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang baik.

Seorang narapidana dikawal ketat ketika menaiki pesawat saat pemindahan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Kalteng

Hasil pemantauan Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM  Kalimantan Tengah dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemindahan terhadap terpidana bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga dalam rangka mengurangi over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan. Sebagian narapidana dipindah  ke  beberapa  tempat, sesuai hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya.

Pria yang menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Besi Nusakambangan pada 2005-2007 lalu ini menambahkan, narapidana tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air dengan pengawalan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Sekjen Kemenkumham minta jajaran turut antisipasi kenaikan COVID-19

Baca juga: Menkumham ajak ASN Kemenkumham wujudkan nilai semakin PASTI

Baca juga: Kemenkumham optimalkan tata layanan publik berbasis digital