Pangkalan Bun (ANTARA) - Upaya optimalisasi pelaksanaan program BPJAMSOSTEK sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 568/670/DTT/HIJ-PJ/VI/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kembali dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun pada Rabu (3/11) melalui penyerahan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada tenaga kerja PT Sinar Alam Permai-Wilmar Group.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT SAP-Wilmar Group yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerja PT SAP-Wilmar Group dalam empat program BPJAMSOSTEK, termasuk almarhumah Siti Patimah yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia lalu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana di Pangkalan Bun.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Head Unit PT Sinar Alam Permai-Wilmar Group, Husni Effendi yang dilanjutkan sambutan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana. Sambutan dilanjutkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat Ir Hepy, M.Si dan terakhir dari ahli waris/suami almarhumah Siti Patimah atas nama Kelik Sugiarto.
Acara kemudian dilanjutkan penyerahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa Pendidikan secara simbolis kepada ahli waris atau suami almarhumah Siti Patimah atas nama Kelik Sugiarto oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dan Head Unit PT Sinar Alam Permai-Wilmar Grop didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun.
Dia mengatakan ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa Pendidikan dua orang Anak sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat sebesar Rp336,310 juta lebih.
"Manfaat atau santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggantikan apa yang telah hilang, namun paling tidak dapat sedikit membantu meringankan beban ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Baca juga: Hima Kobar tingkatkan kreativitas pemuda melalui Hikarya Festival
Ahli waris almarhumah, Kelik Sugiarto menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada PT SAP-Wilmar Group dan BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan, kepedulian dan perhatiannya kepada kasus yang dialami oleh mendiang istrinya.
“Manfaat BPJAMSOSTEK yang diterima akan saya manfaatkan sebaik-baiknya untuk kedua anak kami, terimakasih PT SAP dan BPJAMSOSTEK," imbuh Kelik.
Kasus kecelakaan kerja meninggal dunia dialami almarhumah Siti Patimah Tenaga Kerja PT Sinar Alam Permai-Wilmar Group. Kecelakaan terjadi pada 10 September 2021 di Area Gudang PT Sinar Alam Permai Sungai Kalap, Kumai Hulu.
Korban diketahui mengalami penganiayaan berat oleh pelaku yang merupakan rekan kerja di PT Sinar Alam Permai Sungai Kalap saat sedang beraktivitas kerja dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dia pun mengapresiasi BPJAMSOSTEK terkait pelayanan yang diberikan terutama atas penyerahan santunan kepada ahli waris.
"Merupakan suatu kebahagiaan tersendiri untuk kami, karena kegiatan hari ini juga dihadiri langsung oleh Kadisnaker Kobar serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun," katanya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Kobar terus lakukan pemutahiran data PBB-P2
Berita Terkait
Ajax kembali gunakan logo tahun 1928 mulai musim depan
Minggu, 17 November 2024 19:11 Wib
Egy Maulana masih ingin kembali bermain ke Eropa
Rabu, 13 November 2024 16:36 Wib
Devon van Oostrum kembali jadi andaan RANS untuk IBL 2025
Rabu, 13 November 2024 8:44 Wib
Gubernur Kalsel kembali muncul ke publik usai "hilang" setelah OTT KPK
Senin, 11 November 2024 11:44 Wib
Mbappe kembali tak dipanggil masuk timnas Prancis
Jumat, 8 November 2024 7:38 Wib
Rajin olahraga bantu kurangi risiko penyintas terkena stroke kembali
Selasa, 5 November 2024 17:48 Wib
Laga Valencia lawan Parla Escuella kembali ditunda
Selasa, 5 November 2024 6:18 Wib
Liverpool kembali ke puncak klasemen setelah taklukkan Brighton
Minggu, 3 November 2024 11:34 Wib