DPRD Kalteng sepakat raperda terkait disabilitas perlu dibuat

id Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tenga

DPRD Kalteng sepakat raperda terkait disabilitas perlu dibuat

Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kalteng saat menerima audiensi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalteng di Palangka Raya, Selasa (9/11/2021). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua  Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah menyatakan bahwa pihaknya, sepakat perlu ada rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang disabilitas di provinsi ini.

Kesepakatan itu setelah menerima dan mendengar berbagai aspirasi dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng, kata Siti di Palangka Raya, Rabu.

"Apalagi di provinsi ini kan belum ada raperda berkaitan dengan disabilitas. Di provinsi lain, khususnya Kalimantan Selatan, sudah ada perda disabilitas," ucapnya.

Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kalteng ada menerima audiensi dai PPDI Kalteng, Selasa (9/11). Dalam Audiensi itu, PPDI mengharapkan pihaknya mendapatkan kesetaraan dengan non disabilitas, termasuk perlunya dibuat perda khusus.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengatakan, aspirasi dan masukan dari PPDI tersebut nantinya akan dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi, terkhusus dinas terkait. Sebab, ada beberapa aspirasi yang tidak bisa diselesaikan hanya di DPRD, tapi juga di instansi terkait.

"Wajar jika penyandang disabilitas setara dengan non disabilitas. Dari Dewan dan instansi terkait, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan penyandang disabilitas," kata Siti.

Baca juga: Waket DPRD Kalteng minta pemprov serius menindaklanjuti hasil reses

Sebelumnya, Ketua PPDI Kalteng Junia Rendi mengatakan bahwa pihaknya pada saat audiensi, ada menyerahkan Naskah Akademik dan raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal yang mendasari disusunnya Naskah Akademik dan raperda itu karena tuntutan Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memenuhi kebutuhan obyektif dalam rangka mengubah cara pandang atau stigma negatif dan diskriminatif yang kerap terjadi di masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas.

Kemudian, penanganan Penyandang Disabilitas tidak lagi semata-mata dilaksanakan oleh Dinas Sosial, tapi harus multi dan lintas sektor, sesuai dengan arah penanganan permasalahan dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.

"Itulah kenapa perlu ada aturan yang sifatnya menyeluruh, agar dapat berjalan secara tertib, terencana, terpadu dan terkoordinasi menuju pembangunan Kalteng yang inklusif Penyandang Disabilitas dan masyarakat Penyandang Disabilitas yang mandiri, maju dan sejahtera," kata Junia.

Baca juga: Pemprov diminta masukan dari Banggar DPRD Kalteng serius diperhatikan