Cianjur (ANTARA) - Pelaku penyiraman air keras kepada istrinya, Abdul Latief warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal sudah direncanakan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Senin, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur hingga korban meninggal dunia.
Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.
Bahkan selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia, setelah disirim air keras yang sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup," katanya pula.
Baca juga: Polisi periksa WNA pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya
Salman (60), ayah korban, meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji. Meski korban adalah anak tirinya, namun Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandungnya sejak balita.
"Ayah mana yang bisa terima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Saya atas nama orangtua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami," katanya.
Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras Abdul Latief (29) warga negara asing asal Timur Tengah, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak melarikan diri ke luar negeri, setelah Polres Cianjur, Jawa Barat berkoordinasi dengan Mabes Polri.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung mengirim anggota ke Bandara Soeta, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang langsung melarikan diri, setelah menyiram istrinya dengan air keras.
Baca juga: Tiga WNA ditangkap polisi terkait jaringan pinjol Ilegal
Baca juga: WNA Tiongkok pemodal pinjol ilegal ditangkap Polisi
Baca juga: WNA asal Kamerun terlibat penipuan modus tukar dolar hitam
Berita Terkait
Cak Imin : Saya dimarahi istri karena judi "online" masih ada
Jumat, 15 November 2024 16:11 Wib
Petugas lapas temukan narkoba di alat vital istri warga binaan
Minggu, 27 Oktober 2024 22:02 Wib
Sandra Dewi disebut pernah transfer Rp10 miliar ke istri dirut smelter swasta
Kamis, 10 Oktober 2024 10:46 Wib
Istri Ikang Fawzi, Marissa Haque meninggal dunia
Rabu, 2 Oktober 2024 11:19 Wib
Tarian budaya Barsel raih juara 1 World Championship of Folklore di Bulgaria
Senin, 2 September 2024 11:36 Wib
Sepasang suami istri di Kapuas dilantik jadi anggota DPRD
Selasa, 20 Agustus 2024 16:15 Wib
Sakit hati dituduh selingkuh, istri habisi nyawa suaminya di Kobar
Kamis, 8 Agustus 2024 17:49 Wib
Istri potong kelamin suami dituntut 3 tahun 6 bulan penjara
Kamis, 25 Juli 2024 3:22 Wib