Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp800 juta ke kas negara pembayaran pidana denda dari terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, yakni Lily Martiani Maddari.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.
Ali mengatakan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya "asset recovery" tindak pidana korupsi.
Sebelumnya pada 2018, Ridwan Mukti dan istrinya telah divonis bersalah, yaitu masing-masing dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu.
Berita Terkait
PLN UID Kalselteng luncurkan ManBill University tingkatkan "customer experience"
Sabtu, 4 Mei 2024 17:29 Wib
11.330 warga kurang mampu manfaatkan diskon pasang baru daya 450 VA
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
Falsafah Huma Betang Kalteng mampu bangun kesadaran bela negara
Selasa, 30 April 2024 18:14 Wib
Lay Zhang luncurkan video musik 'Psychic' berlatarkan negara Dubai
Senin, 29 April 2024 8:47 Wib
Shin Tae-yong diusulkan dapat gelar kehormatan warga negara Indonesia
Minggu, 28 April 2024 14:46 Wib
Berantas judi online butuh kerja sama dengan negara lain
Rabu, 24 April 2024 0:39 Wib
Timnas Irak jadi negara terakhir yang lolos ke perempat final Piala Asia U-23
Selasa, 23 April 2024 9:10 Wib
Sekda Kapuas minta ASN berikan kinerja terbaiknya untuk masyarakat
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib