Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.
"Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resmi, Rabu.
PT Net Satu Indonesia, semula bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menyediakan layanan internet bernama Net1 Indonesia. Perusahaan tersebut menunggak biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio untuk tahun 2019 dan 2020.
Izin perusahaan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Pemberian sanksi administratif kepada Net Satu Indonesia didasari Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah izin dicabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan kewajiban mereka, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.
Kemkominfo meminta PT Net Satu Indonesia melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp477.259.733.440, yang terdiri dari biaya pokok dan denda.
Kominfo juga meminta Net1 menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia," kata Kominfo.
Kominfo setidaknya sudah melayangkan dua surat teguran kepada perusahaan tersebut hingga pertengahan tahun ini.
Berita Terkait
Polres Kotim berasumsi selamatkan 5.227 orang dari penyalahgunaan narkoba
Kamis, 12 Desember 2024 5:57 Wib
Sambut Nataru, Bank Kalteng pastikan layanan prima untuk masyarakat
Kamis, 12 Desember 2024 5:28 Wib
Disbudparpora susun Ripparda 2024 panduan strategis pembangunan kepariwisataan
Kamis, 12 Desember 2024 5:22 Wib
Akhmad Husain gantikan Hera sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya
Kamis, 12 Desember 2024 4:56 Wib
Masyarakat diajak dukung peningkatan PAD melalui penggunaan nomor kendaraan
Rabu, 11 Desember 2024 22:38 Wib
Legislator sayangkan masih banyak warga buang sampah sembarangan
Rabu, 11 Desember 2024 22:07 Wib
HUT DWP Kotim momentum penguatan fondasi transformasi organisasi
Rabu, 11 Desember 2024 21:34 Wib
Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan untuk berikan kesejahteraan pekerja
Rabu, 11 Desember 2024 21:24 Wib