Ciptakan kesepakatan, DPMPTSP Kobar gelar FKP SP perizinan
Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan (SP) perizinan dan non perizinan.
Kegiatan itu bertujuan memperoleh kesepakatan bersama antara penyelenggara perizinan dan masyarakat selaku pengguna pelayanan, kata Bupati Kobar Nurhidayah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ahmad Yadi di Pangkalan Bun, kemarin.
"Jadi, diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan tersedianya dokumen standar pelayanan perizinan maupun non perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Penyusunan standar pelayanan ini, lanjut dia, juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat selaku penerima layanan sekaligus bagian dari sasaran reformasi birokrasi dalam menciptakan kualitas layanan secara cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
"Penyusunan standar pelayanan pun tentunya harus mengacu pada peraturan dan ketentuan, agar tidak bertentangan dengan peraturan perizinan lainnya yang berhubungan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari masing-masing izin," beber Yadi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kobar Kamaludin mengatakan, FKP SP perizinan dan non perizinan ini juga untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan ketentuan perizinan dan non perizinan, yang memberikan dampak adanya perubahan pada beberapa standar pelayanan.
Dia mengatakan, sebelum diadakannya FKP SP itu, DPMPTSP telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis terkait perizinan. Di mana rapat itu merumuskan beberapa perubahan pada dokumen standar pelayanan dan melalui FKP ini.
Baca juga: Kobar dua kali berturut-turut raih penghargaan keterbukaan Informasi
Untuk itu, diharapkan pemerintah sebagai penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan, dapat menemukan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan.
"Hasilnya akan kami tuangkan ke dalam Dokumen Standar Pelayanan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kamaludin.
FKP SP perizinan dan non perizinan yang digelar pada tanggal 30 November 2021 itu dihadiri oleh 55 orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, perwakilan media massa, dan lembaga swadaya masyarakat bertempat di Aula Bupati.
Kegiatan FKP ini menghadirkan narasumber Aris Samson, S.Sos, M.AP selaku Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Pelayanan Publik Wilayah II dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ahmad Yadi.
Baca juga: Kadinkes: Vaksinasi kepada lansia di Kobar sudah mencapai 64 Persen
Kegiatan itu bertujuan memperoleh kesepakatan bersama antara penyelenggara perizinan dan masyarakat selaku pengguna pelayanan, kata Bupati Kobar Nurhidayah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ahmad Yadi di Pangkalan Bun, kemarin.
"Jadi, diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan tersedianya dokumen standar pelayanan perizinan maupun non perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Penyusunan standar pelayanan ini, lanjut dia, juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat selaku penerima layanan sekaligus bagian dari sasaran reformasi birokrasi dalam menciptakan kualitas layanan secara cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
"Penyusunan standar pelayanan pun tentunya harus mengacu pada peraturan dan ketentuan, agar tidak bertentangan dengan peraturan perizinan lainnya yang berhubungan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari masing-masing izin," beber Yadi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kobar Kamaludin mengatakan, FKP SP perizinan dan non perizinan ini juga untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan ketentuan perizinan dan non perizinan, yang memberikan dampak adanya perubahan pada beberapa standar pelayanan.
Dia mengatakan, sebelum diadakannya FKP SP itu, DPMPTSP telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis terkait perizinan. Di mana rapat itu merumuskan beberapa perubahan pada dokumen standar pelayanan dan melalui FKP ini.
Baca juga: Kobar dua kali berturut-turut raih penghargaan keterbukaan Informasi
Untuk itu, diharapkan pemerintah sebagai penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan, dapat menemukan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan.
"Hasilnya akan kami tuangkan ke dalam Dokumen Standar Pelayanan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kamaludin.
FKP SP perizinan dan non perizinan yang digelar pada tanggal 30 November 2021 itu dihadiri oleh 55 orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, perwakilan media massa, dan lembaga swadaya masyarakat bertempat di Aula Bupati.
Kegiatan FKP ini menghadirkan narasumber Aris Samson, S.Sos, M.AP selaku Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Pelayanan Publik Wilayah II dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ahmad Yadi.
Baca juga: Kadinkes: Vaksinasi kepada lansia di Kobar sudah mencapai 64 Persen