Mataram (ANTARA) - Brigadir Polisi Kepala MN, penembak rekan sejawatnya hingga tewas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masih menerima gaji pokok sebagai polisi.
"Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, di Mataram, Jumat.
Pemotongan gaji MN, kata dia, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Dalam aturan itu disebutkan dalam salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria tembak teman dengan airsoft gun
Untuk MN yang kini berkasus dan telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, kata dia, masuk dalam status diberhentikan sementara.
"Nantinya kalau rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum (kepala Polda NTB), gajinya otomatis akan dihentikan," ujarnya.
Untuk saat ini dikatakan bahwa putusan sidang banding KKE Polda NTB milik MN yang menolak materi bandingnya dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur itu masih di tangan Bidang Propam Polda NTB.
Prosesnya kini menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk pengakhiran dinasnya sebagai polisi.
Baca juga: Kapolda ancam pecat oknum anggota penembak rekannya hingga tewas
"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum. Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji," ucap dia.
Insiden penembakan oleh MN kepada korban berinisial Brigadir Polisi Satu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, polisi menetapkan MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Sebagai tersangka, MN disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Baca juga: Permohonan banding Bripka MN ditolak terkait kasus penembakan rekan kerjanya
Berita Terkait
Kontak tembak dengan KKB kembali terjadi di Papua Tengah
Sabtu, 11 Mei 2024 20:53 Wib
Melawan petugas, 2 tahanan kabur dari PN Cianjur ditembak
Selasa, 9 April 2024 14:56 Wib
Dua anggota KKB tewas usai kontak tembak di Tembagapura
Jumat, 5 April 2024 12:45 Wib
Oknum polisi tembak debt collector diproses hukum
Senin, 25 Maret 2024 20:09 Wib
Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Kamis, 14 Maret 2024 18:51 Wib
KKB tembak pesawat Wings Air di Dekai
Sabtu, 17 Februari 2024 16:12 Wib
KKB tembak pesawat Asean Air saat mendarat di Beoga
Jumat, 16 Februari 2024 20:28 Wib
Lawan petugas, perampok bersenjataapi tewas dengan 11 luka tembak
Senin, 29 Januari 2024 13:33 Wib