Pemkab Barito Utara luncurkan layanan uji KIR kendaraan sistem eletronik

id kir eletronik barut,sistem blu-e,dinas perhubungan,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara luncurkan layanan uji KIR  kendaraan sistem eletronik

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Kadis Perhubungan Fery Kusmiadi menyerahkan kartu KIR kendaraan dengan sistem Blu-e di Muara Teweh, Kamis (9/12/2021).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perhubungan  setempat melakukan peluncuran layanan uji KIR kendaraan bermotor (mobil) dengan Sistem Bukti Lulus Uji Eletronik (BLU-e).

Layanan uji KIR ini dengan sistem Blu-e ini dilakukan di Dinas Perhubungan Barito Utara dan dihadiri Wakil Bupati setempat Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Kamis.

"Diberlakukannya sistem bukti lulus uji elektronik ini  menunjukkan suatu integritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi terutama di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor," kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi.
 
Sistem Blu-e atau bukti lulus uji elektronik adalah pengganti bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. Blu-e terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.

"Diharapkan untuk seluruh pengendara, pengusaha angkutan agar dapat mengikuti seluruh standar operasional prosedur dalam melaksanakan uji  berkala kendaraan bermotor sesuai dengan sistem Blu-e," katanya.

Menurut Fery, untuk melaksanakan uji KIR eletronik pihaknya telah menyediakan tujuh unit peralatan sistem Blu-e yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi yang diberlakukan sesuai jenis kendaraan.

Namun, kata dia, saat ini retribusi yang diterapkan masih rendah atau peraturannya (perda) perlu direvisi dengan melihat daerah lainnya yang sudah menggunakan uji sistem Blu-e seperti Kota Palangka Raya dan Barito Selatan yang retribusinya berkisar Rp250 ribu per unit kendaraan.

"Kini kami mengusulkan peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah untuk merevisi tarif retribusi yang baru, karena retribusi yang lama hanya sekitar Rp80 ribu," ujar Fery.