Perlindungan data pribadi warga negara jadi perhatian serius pemerintah

id Presiden Jokowi,Perlindungan data pribadi,Jokowi

Perlindungan data pribadi warga negara jadi perhatian serius pemerintah

Ilustrasi - Keamanan data pribadi di aplikasi digital. (ANTARA/HO/Pixabay)

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perlindungan data pribadi warga negara menjadi perhatian serius pemerintah.

“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Karena itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera menuntaskan Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Jokowi: Semua warga setara dalam politik dan hukum

“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” kata Presiden.

Di tengah bertumbuhnya industri 4.0 dan maraknya disrupsi karena digitalisasi, isu-isu perlindungan HAM juga terus mengemuka. Presiden mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi guna memastikan perlindungan HAM bagi setiap warga negara, terutama untuk kelompok warga yang marjinal.

“Perkembangan ilmu pengetahuan ini harus terus kita ikuti agar menjaga tidak ada ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini,” ujarnya.

Baca juga: Terkait UU ITE, Presiden Jokowi pahami ada kegelisahan masyarakat

Baca juga: Jokowi tanam pohon di eks pertambangan emas Kalbar


Pemerintah pada pertengahan 2021 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025.

Rencana aksi tersebut ditujukan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dengan sasaran utama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

“Perpres 53 ini juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja, penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya,” ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Metode pemberantasan korupsi harus disempurnakan

Baca juga: Masyarakat nilai pemberantasan korupsi belum baik, kata Jokowi

Baca juga: Indonesia satu dari 5 negara yang berhasil kendalikan pandemi

Baca juga: Jokowi minta Polri kawal investasi di Indonesia